KabarIndonesiaNews -Proyek Kementrian Pekerjaan Umum dibawah direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang berlokasi di Desa Cibanon, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor dengan masa pelaksanaan dia ratus sepuluh hari kalender.
Pekerjaan rehabilitasi intake yang dikerjakan oleh pelaksana PT Seraya Mora Sembilan dan Konsultan Pengawas PT Tridencons KSO Arun Prakarsa Inforindo menjadi perhatian awak media, disebabkan di papan proyek tidak tertera nilai kontrak. Hal ini menjadi tanda tanya besar, kenapa nilai kontrak tidak dicantumkan?
Berdasarkan UU KIP nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang ini menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik, badan publik yang dimaksud meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif serta badan lain yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran negara atau daerah.
Disini jelas pihak BBWSS maupun pelaksana tidak mentaati aturan tentang UU KIP atau memang ada dugaan kesengajaan sehingga nilai kontrak tidak dicantumkan. Selain itu pengerjaan pemasangan bronjong terlihat memanfaatkan baru kali yang memang banyak di lokasi pekerjaan, apakah diperbolehkan? (RED)
Leave a Reply