Diduga Cuci Tangan, Kepala Sekolah Mengaku Tidak tahu Soal Penjualan Seragam di Sekolah

KabarIndonesiaNews— Kehidupan rakyat Indonesia kelas menengah ke bawah bahkan masyarakat miskin ibarat sudah jatuh ketimpa tangga. Begitulah kira-kira pepatah yang tepat untuk para orang tua murid yang sedang membutuhkan pendidikan untuk anak-anaknya.

Karena setiap tahun para orang tua murid yang tidak mampu selalu akan berhadapan dengan permasalahan ketika anak-anaknya memasuki sekolah di tahun ajaran baru.

Hal yang paling utama membuat jantung sesak dan memusingkan kepala para orang tua adalah pembelian pekaian seragam untuk anaknya di sekolah yang baru.

Seperti disalah satu SMPN 1 Kemang Kabupaten Bogor, pakaian yang harus dibeli para orang tua murid di sekolah berkisar Rp.950.000, ini harga yang sangat fantastis dan harus menghela napas panjang buat para orang tua murid.

Adapun pakaian seragam tersebut seperti: satu stel pakaian olah raga, batik, baju muslim & atribut.

Menurut keteranga orang tua murid yang namanya tidak mau ditulis di media ini, menyatakan pakaian di beli di Bojong dengan harga Rp.950.000,

Ketika dikonfirmasi kepada kepala sekolah yaitu Hj. Dini menjelaskan kepada awak media 3 Juli 2025 kalau dirinya mengaku tidak tahu soal penjualan seragam tersebut, “harganya saya juga tidak tahu itu diserahkan kepada orang tua murid”.

Namun ada dugaan kepala sekolah yang bersangkutan cuci tangan seolah-olah tidak mengetahuinya tentang penjualan seragam tersebut. Jelasnya pihak sekolah mempasilitasi rapat disekolah untuk pembelian seragam sekolah tersebut.

Namun penjelasan orang tua murid kelas 7 yang tidak mau namanya ditulis di media ini, pada tahun 2025 dirinya diundang ke sekolah. Membahas mengenai pakaian seragam sekolah sudah diarahkan untuk membeli di luar yaitu di Bojong.

Dasar Hukum Larangan:

Kemendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 pasal 13 larangan pembebanan pembelian pakaian seragam kepada orang tua murid. Pasal 12 menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua.

PP. Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 larangan kepada satuan pendidikan menjual seragam di sekolah. Pasal 198 larangan kepada komite juga untuk menjual pakaian seragam di sekolah.

Perpres Nomor 87 tahun 2016 Satuan Tugas Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, (SABERPUNGLI), PasaL 22 larangan (uang seragam) artinya satuan pendidikan dilarang menjual seragam di sekolah.

Bentuk sangsi yang Diterapkan:

Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022

1. Sangsi Administratif dan Disiplin: ASN dapat sangsi hukuman penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pencopotan jabatan.

2. Pengembalian Uang: sekolah terbukti menjual seragam diwajibkan mengembalikan 100% uang kepada org tua murid.

3. Pontensi Sangsi Hukum (Pidana/Korupsi) jika terbukti penyalah gunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, kasus ini dapat dilaporkan kepada Aparat penegak hukum (APH) dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Tindak lanjut yang akan dilakukan kalau terbukti sekolah tersebut terlibat dalam penjualan seragam tersebut, maka kami akan menyampaikan berita ini baik ke Inspektorat dan Bupati Bogor. (Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*