Waksek Humas Tidak Mengakui Penjualan seragam di Sekolah

Kabarindonesianews-Seragam merupakan ciri khas satu sekolah, setiap seragam sekolah akan berbeda dan merupakan ciri khas sekolah tersebut terutama seragam Batik. Untuk itu setiap sekolah sudah mempunyai konveksi atau vendor seragam yang menjadi langganan tiap tahun. Tapi yang membedakan hanya masalah harga seragam tersebut.

Seperti yang terjadi di SMPN 2 Parung, kecamatan Parung kabupaten Bogor, untuk penjualan seragam siswa dikenakan harga Rp.1.350.000 dengan nilai sebesar itu jelas membuat orang tua murid terasa berat.

Adapun jenis pakaian siswa tersebut seperti, satu stel pakaian olah raga, baju batik, baju muslim, rompi dan atribut.

Menurut keterangan orang tua murid yang namanya tidak mau ditulis di media ini, dirinya membayar uang seragam dengan dicicil kepada wali kelas 7 yaitu Toriq. Akhirnya murid tersebut yang mengambil pakaian seragamnya di sekolah.

Ketika dikonfirmasi, Jum’at 3 Juli 2026 kepada yang mengaku waka humas yaitu Nanang menjelaskan kepada awak media ” Kita menjual lewat link, yang mau beli silahkan yang tidak mau beli silahkan dan saya tidak tahu harganya, dari link tersebut murid memesan lalu diukur di sekolah” ujar Nanang.

Ini jelas bertolak belakang dengan hasil temuan di lapangan, bahwa keterangan orang tua siswa membayarnya kepada wali kelas 7 yaitu Toriq. Sanksi yang akan diterapkan kalau terbukti melakukan pelanggaran:

Permendibudristek Nomor 50 tahun 2022 pasal 12 ayat (1) menyatakan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orabg tua/wal.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 5ahun 2010 pasal 181 dan pasal 198: melarang pendidik, tenaga kependidikan, serta komite sekolah menjual seragam.

Sanksi untuk satuan pendidikan:
Sanksi terberat pemberhentian kepala sekolah
Penundaan hak seperti administratif Bantuan Operasional Sekolah atau akreditasi.

Sanksi untuk Pemerintah Daerah:
Peringatan resmi dari menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sanksi administratif lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (misalnya evaluasi jabatan). (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*