Kabarindonesianews – Selasa 9/6/2026 – Polemik dugaan adanya dua Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kadin Kota Bogor periode 2025–2030 terus menjadi sorotan publik.
Hingga kini, Ketua Kadin Kota Bogor, Maryati Dona Hasanah, belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan dokumen yang beredar.
Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, Ade Suhendar, menilai masyarakat berhak mengetahui dokumen mana yang sah serta dasar hukum penerbitannya.
“Jika memang ada dua dokumen berbeda, harus dijelaskan secara terbuka siapa yang menerbitkan, apa dasar hukumnya, dan SK mana yang memiliki legitimasi organisasi,” tegas Ade.
Menurutnya, kewenangan menentukan keabsahan SK kepengurusan berada pada struktur organisasi Kadin yang menerbitkan dan mengesahkan keputusan tersebut sesuai AD/ART organisasi.
Ade mengingatkan, keterbukaan sangat penting untuk menjaga marwah Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha. Ia berharap klarifikasi resmi segera disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Dona Hasanah terkait polemik SK kembar yang dinilai dapat memengaruhi kepercayaan anggota, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan terhadap tata kelola organisasi Kadin Kota Bogor.(Nia)
Leave a Reply