Kabarindonesianews-Tingginya jumlah calon siswa pada PPDB jalur zonasi, Pelaksana PPDB SDN Gununggede Hj. Niniek Setiati Pusporini, S.pd selaku Kepala SDN Gununggede sedangkan kuota yang disediakan hanya berjumlah 84 kursi hanya 3 kelas.
“Alhamdulillah pelaksanaan PPDB di sekolah ini aman. Cuman yang menjadi sedikit kendala hanya pada jaringan di hari pertama, tapi untuk hari ini aman, ujarnya.
Dalam pendaftaran SD, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) diharuskan memenuhi persyaratan termasuk di antaranya syarat usia minimal anak masuk jenjang sekolah dasar.
Aturan mengenai syarat usia minimal anak masuk SD tertuang dalam Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Berikut ini aturan lengkapnya,Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.(imas)
Leave a Reply