Kabarindonesianews– Program Bantuan Keuangan (BanKeu) Desa Kabupaten Bogor melalui program prioritas Satu Desa Satu Sarjana (Sasar Desa) Tahun 2026 menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa. Namun, dalam pelaksanaannya, program tersebut juga menghadirkan sejumlah dinamika, khususnya bagi perguruan tinggi yang menjadi mitra penyelenggara pendidikan.
Pengalaman tersebut disampaikan Sofi, Bidang Kerja Sama dan Industri Universitas Boash, yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program Sasar Desa sebagai salah satu perguruan tinggi mitra Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurut Sofi, Universitas Boash telah mempersiapkan diri sebagai penyedia layanan pendidikan dengan menawarkan sejumlah program studi yang sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) program Sasar Desa.
“Pada prinsipnya, perguruan tinggi kami menjalankan fungsi sebagai penyedia layanan pendidikan. Kami memiliki sejumlah program studi yang telah tercantum dalam Juknis, sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan pendidikan masyarakat desa,” jelas Sofi.
Program studi yang tersedia di Universitas Boash dan sesuai dengan ketentuan tersebut antara lain Akuntansi, Manajemen, Informatika, dan Sistem Informasi.
Dalam pelaksanaannya, Universitas Boash menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama menyangkut aspek administrasi, legalitas, dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan pendidikan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, mahasiswa, hingga orang tua.
Sofi menjelaskan, sebelum pelaksanaan program, pihak kampus telah membangun kesepakatan dengan pemerintah desa melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Selain itu, terdapat surat kesepakatan bersama yang melibatkan pihak kampus, pemerintah desa, orang tua, calon mahasiswa baru, serta mahasiswa. Kesepakatan tersebut juga diperkuat dengan dokumen Implementation Agreement (IA).
“Semua harus memiliki kejelasan dan kesepahaman sejak awal. Ini penting karena dalam Juknis terdapat ketentuan mengenai konsekuensi apabila mahasiswa tidak melanjutkan atau tidak menyelesaikan pendidikannya, termasuk kemungkinan pengembalian biaya bantuan. Karena itu, kami sangat berhati-hati agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.
Efisiensi Biaya Pendidikan dan Komitmen Kampus .
Salah satu kontribusi yang ditawarkan Universitas Boash dalam program ini adalah efisiensi pembiayaan pendidikan.
Sofi mengungkapkan, berdasarkan Juknis kedua, alokasi bantuan untuk masyarakat umum dalam program Sasar Desa sebesar Rp5 juta per mahasiswa. Namun, Universitas Boash berupaya memberikan manfaat yang lebih luas melalui kebijakan biaya pendidikan yang ditetapkan oleh owner sekaligus pendiri yayasan, Muztahidin Al Ayubi.
“Di Universitas Boash, biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,5 juta per semester. Dengan alokasi Rp5 juta tersebut, secara perhitungan biaya pendidikan dapat menjangkau dua mahasiswa. Ini merupakan bentuk kemudahan dan komitmen kampus dalam mendukung akses pendidikan bagi masyarakat desa,” jelas Sofi.
Menurutnya, skema tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung efisiensi penggunaan anggaran sekaligus memperluas kesempatan masyarakat desa untuk memperoleh pendidikan tinggi.
Perubahan Juknis dan Dampaknya terhadap Mahasiswa
Di balik dukungan terhadap program Sasar Desa, Sofi juga mengungkapkan adanya dinamika akibat perubahan petunjuk teknis yang terjadi hingga dua kali.
Ia menjelaskan, pada tahap awal, jumlah calon mahasiswa yang terdata di Universitas Boash sempat mencapai lebih dari 100 orang. Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan seiring dengan perubahan ketentuan dalam Juknis, hingga pada tahap terakhir tercatat 51 mahasiswa untuk formasi umum.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai tiga perangkat desa yang diwajibkan menempuh pendidikan di ITB VINUS.
Kebijakan tersebut berdampak pada sejumlah calon mahasiswa, termasuk perangkat desa yang secara geografis lebih dekat dengan Universitas Boash, sehingga harus menyesuaikan kembali pilihan perguruan tinggi.
Kalau kita melihat dari aspek geografis, perangkat desa di wilayah Rancabungur dan Bantarsari tentu memiliki akses yang lebih dekat ke Universitas Boash. Namun, dengan adanya ketentuan baru tersebut, sebagian dari mereka harus berpindah pilihan. Hal yang kami sayangkan adalah kurangnya kejelasan informasi sejak awal, sehingga menimbulkan pertanyaan dan keluhan dari mahasiswa maupun pemerintah desa,” tutur Sofi.
Ia menilai, perubahan kebijakan dalam sebuah program pemerintah perlu disertai komunikasi yang terbuka dan mekanisme sosialisasi yang memadai. Dengan demikian, perguruan tinggi, pemerintah desa, dan calon mahasiswa dapat memahami ketentuan yang berlaku sejak tahap perencanaan.
Dorong Juknis yang Lebih Partisipatif dan Sesuai Kebutuhan Desa
Sofi menegaskan bahwa pada dasarnya Universitas Boash mendukung penuh program Sasar Desa. Namun, ia berharap proses penyusunan kebijakan dan Juknis ke depan dapat melibatkan lebih banyak perguruan tinggi agar ketentuan yang ditetapkan benar-benar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat desa.
Menurutnya, kebutuhan sumber daya manusia di setiap desa tidak selalu sama. Karena itu, pilihan program studi sebaiknya tidak hanya ditentukan berdasarkan ketersediaan program studi dalam Juknis, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat desa.
Menurutnya, kebutuhan sumber daya manusia di setiap desa tidak selalu sama. Karena itu, pilihan program studi sebaiknya tidak hanya ditentukan berdasarkan ketersediaan program studi dalam Juknis, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pembangunan desa, minat, bakat, kemampuan, dan rencana masa depan calon mahasiswa.
“Ketika pemerintah merumuskan kebijakan dan menuangkannya dalam Juknis, sebaiknya ada ruang diskusi dengan berbagai perguruan tinggi. Sebab, kebutuhan setiap desa berbeda-beda dan tidak bisa diseragamkan. Program studi yang dibutuhkan suatu desa belum tentu sama dengan desa lainnya,” tegasnya.
Ia berharap pelaksanaan Sasar Desa pada tahun berikutnya dapat semakin disempurnakan, terutama dalam aspek keterbukaan informasi, kepastian regulasi, serta pemberian ruang otonomi kepada pemerintah desa dalam menentukan perguruan tinggi mitra.
Selain mempertimbangkan jarak dan aksesibilitas, pemerintah desa diharapkan dapat memiliki keleluasaan dalam memilih program studi yang relevan dengan kebutuhan wilayahnya serta sesuai dengan minat dan potensi calon mahasiswa.
“Jangan sampai mahasiswa harus memilih program studi yang sebenarnya tidak sesuai dengan minat dan cita-citanya hanya karena keterbatasan pilihan dalam Juknis. Pendidikan bukan hanya tentang mendapatkan bantuan biaya, tetapi juga bagaimana mahasiswa dapat menjalani proses perkuliahan dengan baik dan menyelesaikannya sesuai harapan,” tambahnya.
Universitas Boash Tetap Berkomitmen Mendukung Peningkatan SDM Desa
Terlepas dari berbagai dinamika tersebut, Sofi menegaskan bahwa Universitas Boash tetap memberikan dukungan terhadap program Sasar Desa sebagai langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Ia menyebutkan, program tersebut memiliki nilai penting karena memberikan kesempatan kepada masyarakat desa, termasuk perangkat desa, untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi melalui pendidikan formal di perguruan tinggi.
“Program ini sangat bagus dan memang menjadi program yang ditunggu-tunggu oleh desa. Bahkan, ada perangkat desa yang menyampaikan kepada kami bahwa kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi merupakan impian mereka. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan peningkatan SDM di desa memang nyata,” ungkapnya.
Sofi berharap program Satu Desa Satu Sarjana dapat terus berlanjut dengan tata kelola yang semakin baik, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Bagi Universitas Boash, keberhasilan program Sasar Desa tidak hanya diukur dari jumlah mahasiswa yang memperoleh bantuan pendidikan, tetapi juga dari keberlanjutan studi, peningkatan kualitas SDM, serta kontribusi nyata lulusan bagi pembangunan desa.(Nia)

Leave a Reply