Kabarindonesianews-Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor menggelar Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon (Balon) menjadi Calon Tetap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027-2031, Jumat (25/9).
Kepala Desa Rancabungur, *Saepudin, S.IP*, mengatakan dari 22 orang pendaftar, setelah seleksi administrasi ditetapkan menjadi calon tetap yang akan bersaing memperebutkan 9 kursi BPD.
“Ya, hari ini kita ada rapat pleno penetapan calon anggota BPD dari bakal calon menjadi calon. Dari 22 orang pendaftar dan hari ini kita tetapkan menjadi calon tetap untuk pengisian BPD periode 2027-2031,” ujar Saepudin.
*Sistem Keterwakilan Wilayah, Bukan Voting Bebas*
Saepudin menjelaskan, sistem pemilihan BPD di Rancabungur menggunakan musyawarah mufakat keterwakilan, bukan pemilihan langsung satu desa. Ada 7 unsur keterwakilan di setiap wilayah yang akan menjadi pemilih.
Pembagian Dapilnya:
– *Dapil Kadus 1 – Wilayah 1:* RW 01, 02, 03 = mewakili 2 kursi BPD
– *Dapil Kadus 1 – Wilayah 2:* RW 04, 05, 06 = mewakili 2 kursi BPD
– *Dapil Kadus 2:* RW 07, 08, 09, 10, 11 = masing-masing 1 kursi BPD (karena luas wilayah dan jumlah penduduk banyak)
“Total semuanya 9 orang yang akan duduk menjadi BPD untuk periode 2027-2031,” jelasnya.
Saepudin berpesan agar para calon menjaga keharmonisan dan tidak terjadi gesekan. Nantinya setiap calon akan diberi kesempatan menyampaikan visi-misi sebelum musyawarah pemilihan.
“Tugas dan fungsi BPD ke depannya itu penting, karena BPD merupakan bagian dari pemerintahan desa, legislatifnya desa atau kalau di Pemda itu DPR-nya. Nanti merancang dan merencanakan semua kegiatan yang ada di desa, pemerintah desa dengan BPD,” tegasnya.
Ketua Panitia: Musyawarah 5-11 Oktober, Wajib Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan
Sementara itu, Ketua Panitia Pengisian BPD yang juga Kadus 2 Rancabungur, Guru Abdul Latif Fahri, menambahkan tahapan musyawarah mufakat akan dilaksanakan pada tanggal 5 sampai 11 Oktober 2026.
Ia menegaskan panitia sudah memenuhi aturan 30% keterwakilan perempuan. Dari 22 pendaftar, ada 4 orang calon perempuan.
“Ini jawabannya karena kekhawatiran tidak adanya keterwakilan dari perempuan, karena dalam aturan harus ada keterwakilan perempuan. Sekalipun nanti setelah musyawarah tidak ada yang menang dari perempuan, tapi kita sebagai panitia sudah melaksanakan tugasnya yaitu memenuhi 30% itu, karena sudah menerima pendaftaran dari 4 orang perempuan,” ujar Latif.
Untuk antisipasi gesekan antar keluarga dan antar calon, panitia membatasi masa sosialisasi atau kampanye.
“Sosialisasi dilaksanakan pada hari ini sampai tanggal 1 Oktober saja. Sistemnya para calon juga sudah tahu 7 unsurnya siapa saja, sehingga Insya Allah tidak akan terjadi gesekan luar biasa. Sosialisasinya di wilayah masing-masing saja,” katanya.
Latif juga menegaskan aturan ketat: calon wajib berdomisili di wilayah tersebut dan wajib hadir saat penyampaian visi-misi. Jika tidak datang, maka dianggap gugur dan tidak bisa diganti.
“Mudah-mudahan BPD ke depan yang terbentuk ini bisa kerjasama yang baik untuk membangun Rancabungur yang lebih maju, lebih mandiri dan lebih sejahtera,” tutup Kades Saepudin.(Nia)

Leave a Reply