Kabarindonesianews– Keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali menjadi sorotan. Pada proyek Pekerjaan Rehabilitasi Intake Katulampa Kota Bogor, yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, kolom “Nilai Kontrak” Diduga ada unsur kesengajaan, pada papan informasi proyek terlihat tidak diisi, meskipun pekerjaan telah memiliki nomor kontrak dan tanggal kontrak resmi. (20/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan proyek mencantumkan sejumlah informasi penting, di antaranya paket pekerjaan, lokasi kegiatan di Desa Cibanon, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, tanggal kontrak 23 April 2026, nomor kontrak, nama kontraktor pelaksana PT Seraya Mora Sembilan, konsultan pengawas, serta jangka waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender. Namun, pada bagian “Nilai Kontrak”, kolom tersebut dibiarkan kosong.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai tingkat transparansi penggunaan anggaran negara. Sebab, nilai kontrak merupakan informasi yang lazim dipublikasikan dalam proyek pemerintah agar masyarakat mengetahui besaran anggaran yang digunakan sekaligus dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan salah satu asas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran publik pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Belum adanya informasi mengenai nilai kontrak pada papan proyek menimbulkan pertanyaan, apakah hal tersebut merupakan kekeliruan administratif atau terdapat kebijakan tertentu yang menjadi dasar tidak dipublikasikannya nilai kontrak. Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak BBWS Ciliwung Cisadane mengenai alasan kolom tersebut tidak diisi.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai, keterbukaan informasi proyek merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Dengan mencantumkan nilai kontrak secara terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dana APBN serta mendorong pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, publik berharap BBWS Ciliwung Cisadane memberikan penjelasan mengenai tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan proyek tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek tetap sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, Hingga saat ini pihak terkait belum melakukan klarifikasi sejak dilskukan konfirmasi dan terkesan nampak masa bodoh. (Red)
Leave a Reply