POLSEK GUNUNG PUTRI UNGKAP KASUS NARKOTIKA DAN OBAT KERAS, TIGA TERSANGKA DIAMANKAN

KabarIndonesiaNews -Komitmen Polsek Gunung Putri dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu kembali dibuktikan. Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tertentu di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, (16/07/2026).

Dalam pengungkapan pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial “S” yang diduga mengedarkan obat keras tertentu tanpa izin. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat keras berbagai jenis yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Tidak berhenti di situ, di lokasi berbeda tim kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial “M” dan “H” yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil penindakan, petugas menemukan dan mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.188 butir obat keras tertentu (488 butir Tramadol dan 700 butir Eksimer), 1 paket kecil sabu, serta uang tunai Rp575.000. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Putri dan akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Hillal Adi Imawan, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat keras tertentu yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras, “tegas Kapolsek Gunung Putri.(Fauzy)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*