Terjadi Intimidasi Terhadap Awak Media Karena Penayangan Pemberitaan

Kabarindonesianews-Tindakan memaksa media atau wartawan untuk minta maaf buntut dari permasalahan, akibat penayangan pemberitaan salah satu media Online dengan judul, “sisa pembayaran masih menggantung, Marwan diduga intimidasi investor dan intimidasi kerja pers”

Krohologis terjadinya hal tersebut saat salah satu media yang menayangkan berita tersebut mendapatkan telpon dari pelaksana pyoyek, pada 11/7/2026 dengan nada nada tingi menuduh dengan, mengatakan”dibayar berapa duit loh sama Si engko, kalau gak karena duit gak mungkin loe Begini gak nyangka gua” ujarnya dengan nada tinggi.

Selang beberapa hari Pelaksana kembali lagi menghubungi media melalui telpon seluler, Selasa 24/7/2026 dengan nada rendah .

“Hari ini bisa di jabwalin gak teh buat ketemu saya ada uang untuk ngeberesin sisa, tagihan Invoice yang kemarin” ujar Marwan. Wartawan menjawab ” kenapa gak ke investor aja langsung” Marwan menjawab “saya WA dan saya telepon gak diangkat” jawabnya

Masih menurutnya “maksud saya gini loh teh minta maaf sama Pak Roland karena kan teteh pernah konfirmasi pak Roland bilang aja udah beres, dan Teckdown berita”. Rekan media pun menjawab kenapa jadi saya yang harus minta maaf emang saya salah apa kalau untuk penanyangan pemberitaan itu hasi karya jurnalis melalui hasil konfirmasi beberapa pihak terkait sebagai narasumber, agar narasi yang dibangun berimbang tidak menyudutkan pihak manapun” ujar Wartawan tersebut.

Kemudian Pelaksana kembali bertanya “emang Beritanya udah tayang, seolah pura pura tidak tahu”. Kan link berita sudah saya kirim ke abang , tapi abang gak ada respon sama sekali,” dengan nada tingi pelaksana mengatkan oke lah kalau begitu saya paham teh sambil menutup teleponya.

Dalam hal ini berikut adalah analisis hukum dan mekanisme yang benar berdasarkan regulasi di Indonesia:

1. Memaksa Minta Maaf Bukan Mekanisme Hukum yang Sah
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada ketentuan yang mewajibkan media “meminta maaf” sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atau perdata atas karya jurnalistik. Mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur undang-undang adalah:
* Hak Jawab (Pasal 5 & Pasal 13): Pihak yang merasa dirugikan berhak memberikan tanggapan/sanggahan, dan media wajib memuatnya dengan proporsi yang sama. Ini bukan permintaan maaf, melainkan hak koreksi faktual.
* Hak Koreksi: Media wajib memperbaiki kesalahan faktual dalam pemberitaan tanpa harus merendahkan diri atau meminta maaf secara publik di luar konteks koreksi fakta.
* Mekanisme Dewan Pers: Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan ketegasan Dewan Pers (Januari 2026), sengketa pemberitaan tidak boleh langsung dipidana. Harus melalui penilaian Dewan Pers terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).(Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*