Diduga Pihak Pelaksana Proyek Tidak Berintegritas Untuk Mitra Bisnis

Kabarindonesianews-Ratusan Kekecewaan investor pekerjaan fisik pengaspalan Jalan berlokasi di Jalan Sentul Raya Kadumanggu Kecamatan Babakan madang, di cedrai oleh masalah pembayaran, karena tidak sesuai dengan surat perjanjian antara kedua belah pihak yang tidak sejalan sehingga investor yang kecewa dengan pelaksana sekaligus pemberi pekerjaan atau mitra bisnis, hal ini sering kali terjadi akibat target kinerja yang meleset, salah kelola dana, atau transparansi laporan yang kurang baik.

Berdasarkan dokumen “Surat Perjanjian Bagi Hasil” berikut adalah analisis mendalam mengenai isi materi perjanjian dan potensi risiko hukumnya:
Isi Materi Perjanjian (Berdasarkan Dokumen)
Dokumen ini adalah perjanjian bagi hasil antara:
Pihak Pertama (Pemberi Modal): Tn. S warga Desa Sirnagalih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor-Jawa Barat.
Pihak Kedua (Pelaksana/Penanggung Jawab): Tn. MS, Tn. AF, Tn. FR dan Tn. H, S.H. (seluruhnya warga Kadumangu/Babakan Madang).
Objek Perjanjian:
Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Purchase Order (PO) No. 00017/PO-III/26 tertanggal 10 Maret 2026 Dari pemberi pekerjaan yang di berikan Oleh salah satu Perusahaan, kepada pihak ke-2

berikut bukti lampiran surat bagi hasil yang disepakati kedua belah pihak pertama dan pihak kedua sebagai pemberi pekerjaan sekaligus pelaksana pekerjaan proyek tersebut .
yang berbunyi .

Pasal 1 Bentuk kerjasama
selaku pihak pertama memberikan modal dengan nilai ratusan juta rupiah kepada pihak kedua untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan surat purchase order, No 00017/PO -III/26 tersebut dari perusahaan tersebut pihak ke-2

Pasal 2
Pembagian keuntungan
keuntungan bersih, adalah pendapatan total dikurangi biaya operasional dan modal bahan baku, keuntungan bersih akan dibagi dengan perporsi
pihak pertama 40% pihak ke-dua 60 %
pembagian hasil akan dilakukan setelah pekerjaan selesai , dan menerima pembayaran berdasarkan surat Purchase Order no 00017/PO-III/

Pihak kedua betanggung jawab penuh atas teknis pekerjaan, operasional dan laporan keuangan berkala dan pihak pertama berhak melakukan pengawasan dan menerima laporan keuangan dari pihak kedua. Perjanjian berlaku sejak tanggal 13 Maret 2026

Namun seiring berjalannya waktu kontrak kerjasama yang telah mereka sepakati bersama, namun hal ini di cedrai dengan permasalahan pembayaran dari pihak kedua berisial (MS) Warga kp Kadumaggu RT 003 /002 desa Kadumanggu Kecamatan Babakan Madang, kepada Saudara (S) pertama pemodal/investor Berinisial warga, kampung kiara lawang.RT 004/006 desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. dengan cara dicicil .

Pemberi modal menemui sejumlah awak media disalah satu Cafe di kawasan Bogor, ,dengan membawa berkas kongkrit mengenai materi perjanjian kerja sama dan surat perjanjian bagi hasil, hal ini dilakukan saudara S yang merasa hak nya tidak diberikan secara profesional oleh pihak pelaksana sekaligus Pemberi pekerjaan kepada pihak petama, saudara (S) tidak sesuai dengan surat perjanjian untuk pengembalian modal kerja beserta keuntungannya.dan menilai pihak Kedua tidak memiliki integtitas dalam berbisnis .

Selain pihak pertama memberikan penyataan dan menilai Bahwa pihak pelaksana atau pihak kedua cacat admistartif (wanpretasi) karena bersifat di cicil, dengan bukti berupa transfer dari pihak kedua Dengan nilainya bervareatif.Hingga pemodal merasa kecewa berat sehingga Pemodalpun beberapa kali mencoba menghubungi Pihak Perusahaan, pemberi pekerjaan kepada MS, tersebut tidak ada respon sama sekali, bahkan saya merasa dirugikan baik secara matril maupun imatetil ujar Pihak pertama (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*