Kabarindonesianews-Berbagai Dugaan Bermunculan Terkait Pembangunan Betonisasi Desa Tonjong yang Belum Selesai. Diduga pihak pemerintah Desa Tonjong melakukan pembiaran pada Pembangunan betonisasi di desa Tonjong pada program Bankeu/Samisade 2025 . Di lokasi masih menyisakan pekerjaaan yang belum rampung dikerjakan 100 persen, oleh pemerintah Desa yang melibatkan pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan pembangunan tersebut.
Publik menilai hal ini mencerminkan ketidak profesional pihak-pihak terkait dalam pembangunan infrastruktur di desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, pada program Bantuan/Samisade Anggaran APBD tahun 2025 .
Bahkan kepala desa Tonjong yang di pimpin oleh Jumido selaku Penjabat (Pj) di duga tidak mampu mengatasi permasalahan jalan yang belum selesai dikerjakan oleh kontraktor sementara Kepala Desa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban kepala desa dalam kurun waktu tertentu, biasanya saat terjadi kekosongan jabatan akibat kepala desa berhenti/diberhentikan atau menunggu pemilihan kepala desa definitif. Pj Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Dimana semestinya Pj dapat menorehkan tinta emas sebagai bukti prestasi kinerja saat mengemban jabatan kepala desa sementara. Namun Seolah berlalu begitu saja tanpa beban.
Hal ini wajar dikritik masyarakat yang menginginkan jalan dibangun dengan menggunakan pajak rakyat, jalan bagus berkualitas sehingga penguna jalan merasa aman, namun dengan kondisi seperti ini belum selesai dikerjakan tentunya dikhawatirkan rawan kecelakaan lalu-lintas, di wilayah kami ujar salah satu warga RJ 45 tahun yang dijumpai media, Jumat 30 Januari 2026.
Lebih lanjut iya katakan,” Yang menjadi pertanyaan Apa faktor yang menyebabkan pelaksana tidak melaksanakan proyek pekerjaan yang sudah disepakati bersama melalui SPK atas nama pemilik perusahaan tersebut yang bertangungjawab melaksanakan pembangunan tersebut.
Selain itu sorotan tajam pun mengarah pada pihak kecamatan sebagai tim monev monitoring dan evaluasi, tidak turun melakukan opname untuk memastikan progres pekerjaan sudah selesai dan dilampirkan melalui LPJ-Des pada tahun anggaran 2025″ Ucapnya
Seperti yang pernah disampaikan bupati bogor Rudy Susmanto, pada pidatonya beberapa waktu lalu ,” Batas waktu pembangunan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade/Bankeu) untuk tahun anggaran 2025 adalah 31 Desember 2025. Tanggal ini merupakan batas akhir untuk penyetoran sisa uang persediaan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan. Serta batas waktu yang di tentukan artinya pihak ketiga sudah menerima anggaran untuk pelaksanaan kegiatan belanja barang maupun jasa” Ujarnya.(red)
Leave a Reply