Politik Hukum Agraria dan Ancaman di Balik Hutan Adat

Kabarindonesianews-Bogor, 28 Oktober 2025,Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengakui hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak ulayat atas tanah dan sumber daya alam. Pengakuan ini dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang secara revolusioner menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara. Namun, satu dekade lebih setelah putusan tersebut, Indonesia masih berada dalam fase krisis implementasi.

Politik hukum agraria di tingkat eksekutif cenderung bergerak lambat dan sektoral, menciptakan ancaman laten bagi eksistensi komunitas adat dan wilayahnya. Ancaman ini bukan lagi sekadar isu tumpang tindih regulasi, melainkan cerminan ketidakseriusan negara dalam menyelaraskan kepentingan ekonomi jangka pendek dengan keadilan agraria yang diamanatkan konstitusi.

Akar masalah utama dari lemahnya pengakuan wilayah adat di indonesia terletak pada dualisme kewenangan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengakuan wilayah adat, khususnya hutan adat, membutuhkan sinkronisasi yang rumit, bermula pada pengakuan terhadap masyarakat adat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), yang dilanjutkan dengan penetapan hutan adat, dalam kewenangan KLHK melalui proses pelepasan dari kawasan hutan negara, dan diakhiri dengan sertifikasi wilayah adat yang idealnya diurus oleh ATR/BPN.

Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, kasus konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat masih mendominasi. Sementara itu, jumlah penetapan Hutan Adat oleh KLHK masih jauh dari target yang diharapkan. Lambannya proses ini (sering terbentur pada birokrasi dan kepentingan investasi) membuat wilayah adat rentan terhadap pencaplokan lahan oleh korporasi yang memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau Hak Guna Usaha (HGU).

Ketika negara gagal menjamin kepastian hukum, ancaman nyata yang dihadapi masyarakat adat adalah kriminalisasi dan deforestasi masif. Masyarakat adat sering kali dianggap ilegal atau perusak lingkungan saat mereka mempertahankan wilayahnya dari perluasan perkebunan sawit, tambang, atau proyek infrastruktur. Mereka diposisikan sebagai pihak yang melanggar hukum kehutanan, padahal secara historis dan kultural, merekalah penjaga sejati hutan tersebut.

Keterlambatan pengakuan ini memiliki dampak ekologis yang serius. Organisasi seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berulang kali menegaskan bahwa hutan yang dikelola oleh masyarakat adat memiliki tingkat deforestasi yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan hutan yang berada dalam konsesi korporasi. Namun, politik hukum agraria seolah lebih memihak pada model pembangunan yang ekstraktif, yang pada akhirnya mempercepat kerusakan lingkungan dan menghilangkan kearifan lokal. Untuk mengakhiri ancaman di balik hutan adat, diperlukan terobosan politik hukum yang radikal dan tegas, bukan sekadar janji reformasi agraria.

Terobosan tersebut dapat di mulai dengan melakukan Pengesahan terhadap Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Langkah Ini merupakan kunci utama bagi keamanan masyarakat adat saat ini. Dengan adanya UU yang komprehensif, proses pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat akan memiliki payung hukum yang kuat, menghilangkan ketergantungan pada diskresi kepala daerah atau harmonisasi Peraturan Pemerintah yang rumit.

Pemerintah harus segera mewujudkan peta tunggal pertanahan yang mengakomodasi data wilayah adat. Ini akan secara otomatis menyelesaikan masalah tumpang tindih perizinan dan menghilangkan alasan birokrasi untuk menunda penetapan Hutan Adat. Dalam penyelesaian konflik, negara harus mengutamakan pendekatan restoratif yang mengembalikan hak-hak masyarakat adat yang telah dirampas, bukan sekadar mekanisme penyelesaian sengketa yang berbasis pada keuntungan semata.

Politik hukum agraria sejatinya merupakan refleksi ideologi negara, dalam konteks Indonesia, politik hukum agraria tersebut harus berlandaskan pada filosofi keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwasannya  bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sayangnya, pada praktik dan implementasi kebijakannya pemerintah selama ini seringkali menyimpang dengan meposisikan hukum agraria bukan sebagai alat penegakan keadilan, melainkan sebagai instrumen legitimasi bagi peminggiran dan konsentrasi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir korporasi besar.

Paradigma ini harus segera diubah. Negara sudah saatnya berhenti memandang Hutan Adat beserta wilayah adat lainnya bukan hanya sebagai sekadar lahan kosong atau terra nullius, yang siap dieksploitasi atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi. Pandangan utilitarian yang sempit ini telah menjadi sumber utama konflik dan ketidakadilan dengan mengorbankan ribuan komunitas yang telah menjaga ekosistem hutan selama ratusan tahun.

Kedaulatan bangsa tidak hanya diukur dari kekuatan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya untuk melindungi warganya yang paling rentan dan menghormati sejarah serta kearifan lokal. Pada akhirnya, politik hukum agraria harus kembali pada rohnya, yaitu menjamin keadilan agraria yang berkelanjutan, menjadikan masyarakat adat sebagai mitra utama dalam konservasi dan pembangunan, dan memandang hutan adat bukan sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai bagian integral dari kedaulatan bangsa yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijaga untuk kemakmuran generasi kini dan mendatang. Kegagalan untuk bertindak tegas saat ini sama dengan mewariskan konflik dan kerusakan ekologis yang tidak akan pernah terselesaikan.

Indah Permatasari, mahasiswa hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*