Kabarindonesianews-Negara yang ada diseluruh dunia saat ini sedang dilanda Corona Virus Disease atau Covid-19 tak terkecuali Indonesia, bahkan wabah penyakit covid-19 ini sudah terasa diseluruh lapisan masyarakat, salah satunya di Lembaga Permasyarakatan.
Overcrowding yang terjadi hampir diseluruh Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan),dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia, berdampak pula terhadap rentannya Narapidana /Anak yang berada didalamnya terhadap penyebaran dan penularan Covid-19.
“Sebagai langkah Preventif pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan Program asimilasi dirumah dan pemberian hak integrasi yang meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB)”.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19″.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv Pas) Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan,”Bahwa Narapidana yang mengikuti program ini (Asimilasi di Rumah) adalah, tindak pidana umum dan Narkotika (Non PP 99) yang hukumnya dibawah 5 tahun dan 2/3 dari masa pidananya, maksimal 31 Desember 2020, dan yang pasti harus berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan ketika mereka didalam lapas”, terangnya Senin (20/04/2020.
Dia menegaskan, bahwa program ini tidak dipungut biaya seperserpun (Gratis).Dan akan menindak tegas apabila terdapat petugas yang melakukan pungutan liar (Pungli).
“Ya semua gratis, tidak ada biaya sama sekali.Laporkan kepada kami jika ada petugas nakal yang mencari keuntungan dengan program ini.Agar kita tindak sesuai dengan arahan pak Menteri”, paparnya.
Bahwa apabila terdapat WBP Asimilasi kembali berulah, akan ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan membatalkan Asimilasi/Integrasi mereka, ujarnya.
“Kami seluruh Kepala UPT permasyarakatan di-Bogor Raya telah menjalankan program ini”.WBP yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sudah diusulkan.Kami terus berkoordinasi dengan Pimpinan, ungkap Teguh Wibowo, selaku Koordinator UPT permasyarakatan se-Bogor Raya.
Hingga saat ini, UPT Permasyarakatan ( Lapas/Rutan) se-Bogor Raya telah membebaskan 527 orang Narapidana untuk di Asimilasikan dirumah mereka masing-masing.
“Untuk mekanisme pengawasannya dilakukan oleh, Balai Permasyarakatan (Bapas) dan dibantu Lapas/Rutan juga tentunya, untuk memastikan mereka tetap berada dirumah”,tuturnya.
“Tentunya kami telah berkoordinasi juga dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan serta memberikan data Narapidana yang sedang menjalankan Asimilasi”, urainya.
“Kami siap untuk mendukung, menjalankan dan mengawasi program ini”, tandasnya (Rossa).
Leave a Reply