Kabarindonesianews- Dalam memperingati HUT RI Ke74 Tahun 2019,Lembaga pemasyarakatan ( LAPAS) Kelas II A Paledanh Kota Bogor Telah melakukan pemberian Remisi kepada 636 warga binaan pada Sabtu(17/08).
Pada pembukaan Walikota Bogor Bima Arya membacakan peraturan pemerintah No 99 tahun 2012 dan keputusan presiden RI No 174 tahun 1999, menerangkan bagi narapi dana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana dilembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara.
Kemudian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas II A Paledanh Kota Bogor Teguh Wibowo mengatakan warga Binaan yang memperoleh remisi sebanyak 636 orang terdiri dari tindak pidana narkoba 334 orang dan tindak pidana lain sebanyak 228, sedangkan yang memperoleh pembebasan sebanyak 14 orang.
Lebih lanjut Teguh menjelaskan bahwa 622 warga binaan yang mendapat remisi 6 bulan sebanyak 3 orang, remisi 5 bulan 38 bulan, remisi 4 bulan 106 orang, remisi 3 bulan 184 orang, remisi 2 bulan 185 oranh dan remisi 1 bulan 120 orang.
Sementara pada bagian lain, Teguh menerangkan jumlah penghuni lapas kelas II A paledang kota Bogor seluruhnya kini sudah mencapai 935 warga binaan dan ini sebenarnya sudah tidak memenuhi persyaratan lapas, apalagi tempatnya ditengah kota, lalu berharap kedepan ada perubahan yang lebih layak untuk tempat warga binaan.
Lalu menanggapi over kapasitas lapas kelas II A Paledang, Walikota Bogor, Bima Arya mengatakan hal ini sudah dibicarakan dengan Menteri Hukum dan HAM, Yosanna H. Laoly yang sudah menghibahkan tanah untuk pembangunan Lapas di pasir jambu, namun sertifikat lahannya kini masih dalam proses administrasi. (Nia/ Hirawan)
Leave a Reply