Kabarindonesianews-JAKARTA ,Gugatan terkait dugaan pembukaan blokir aset yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang pemeriksaan persiapan digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Arum Sari. Dalam persidangan tersebut, seluruh pihak tergugat dilaporkan tidak hadir.
Gugatan dengan Nomor Perkara 272/G/TF/2026/PTUN Jakarta diajukan oleh para penggarap dari Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Adapun pihak yang digugat terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat, serta KPKNL V Jakarta.
Perkara ini menyoroti dugaan pembukaan blokir aset yang disebut berkaitan dengan jaminan obligor BLBI, Atang Latif.
Kuasa hukum para penggugat, Gunawan, menyatakan pembukaan blokir tersebut justru diberikan kepada PT BSS. Menurutnya, masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB milik perusahaan tersebut telah berakhir.
Gunawan menilai, apabila pembaruan SHGB kembali diterbitkan atas nama PT BSS, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Apabila saat ini diterbitkan pembaruannya terhadap PT BSS, sama juga dengan menjual aset negara. Ini berpotensi menimbulkan kerugian besar, miliaran bahkan triliunan rupiah bagi negara,” tegas Gunawan.
Namun, pernyataan tersebut merupakan dalil dan penilaian dari pihak penggugat yang masih akan diuji dalam proses persidangan.
Dalam sidang pemeriksaan persiapan, Ketua Majelis Hakim Arum Sari meminta pihak penggugat memperbaiki materi gugatan sebelum perkara dilanjutkan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026.
Meski seluruh pihak tergugat tidak hadir dalam sidang pemeriksaan persiapan tersebut, proses persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga nantinya majelis hakim mengambil keputusan.
Laporan: Jemi Kurniawan |
Leave a Reply