Kabarindonesianews – Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, melaporkan balik pihak yang diduga menyebarkan tulisan bernada pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan di Polresta Bogor Kota, Nomor: B/08/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut, pengaduan diterima oleh Unit II/SIBANK Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 jo Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dapat di perberat jika tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi atau jika korban fitnah adalah pejabat yang sedang menjalankan tugas sah.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jl. H. Juanda No. 10, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Dalam uraian pengaduan, pelapor menduga terdapat tulisan yang dinilai menyerang reputasi dan nama baik korban. Tulisan tersebut antara lain memuat kalimat “KABAG HUKUM MENARUH SEKRETARIS WANITA DIKANTOR SENDIRI DITAMP…”, yang kemudian disebut disebarkan ke sebuah grup WhatsApp dan orang lain agar diketahui orang banyak
Selain itu, dalam laporan pengaduan disebutkan adanya tulisan berupa yang dikaitkan dengan narasi tertentu. Namun, substansi tersebut masih merupakan bagian dari materi laporan dan belum dapat dianggap sebagai fakta atau terbukti secara hukum.
Pelapor juga menyerahkan satu bundel bukti kepada pihak kepolisian sebagai dokumen pendukung laporan pengaduan.
Polisi diminta mendalami penyebaran tulisan yang dibuat terlapor, dan laporan ini selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami apakah unsur pidana sebagaimana yang disangkakan dapat terpenuhi, termasuk menelusuri asal tulisan, pihak yang membuat, pihak yang menyebarkan, media penyebaran, serta konteks keseluruhan pernyataan.
Apabila penyebaran dilakukan melalui media elektronik, penyelidik juga dapat menelusuri bukti digital seperti tangkapan layar, riwayat percakapan, akun atau nomor pengirim, serta pihak-pihak yang menerima dan meneruskan informasi tersebut serta motifnya.
Di sisi lain, penting bagi semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan selama proses hukum berlangsung.
Dengan adanya laporan tersebut, publik kini menunggu langkah Polresta Bogor Kota dalam melakukan penyelidikan serta menentukan apakah perkara akan berlanjut ke tahap penyidikan.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang terlihat pada foto. Status laporan masih berupa pengaduan/laporan, sehingga tuduhan pencemaran nama baik belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.(Red)
Leave a Reply