Polemik Masalah Hukum Yang Menjerat Anggota DPRD Kota Bogor

Kabarindonesianews- Polemik permasalahan Hukum yang menjerat Saudara Juhana. Kami selaku kuasa hukum Sdr. JUHANA dari mandat lawfirm menyampaikan keterangan ini sebagai penjelasan kepada publik dan rekan-rekan media mengenai perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Penjelasan ini disampaikan berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang menjadi dasar kami, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dan proses hukum yang sedang berjalan. Klien kami menghormati proses penegakan hukum. Namun demikian, kami memandang perlu meluruskan sejumlah hal agar perkara ini tidak dipahami semata-mata sebagai perkara pidana tanpa melihat terlebih dahulu hubungan hukum dan rangkaian transaksi yang melatarbelakanginya.

Posisi perkara
telah terbit Laporan Polisi Nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 6 Mei 2026 atas nama pelapor Sdr. Wahjudi Tanudibrata dengan terlapor Sdr. Juhana, Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan SPDP Nomor B/SPDP/212/IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini berawal dari hubungan kontraktual antara CV. Bankun Usaha Mandiri yang dipimpin Sdr. Juhana, dan PT. Restu Mahkota Karya Cibadak.

Pokok pembelaan
terdapat hubungan hukum yang bersumber dari perjanjian. Dalam perjanjian tersebut telah diatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk konsekuensi atas keterlambatan pembayaran. kami mencatat bahwa Pasal 6 perjanjian mengatur denda keterlambatan sebesar 2% dari nilai SPK kendaraan dan mengatur adanya toleransi apabila terjadi keadaan Force Majeure.
Dengan adanya klausul-klausul kontraktual tersebut, terdapat dasar untuk terlebih dahulu menilai persoalan ini dalam kerangka hubungan perdata dan pelaksanaan perjanjian, tanpa mengesampingkan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan seluruh alat bukti.

Terdapat permohonan penerbitan STNK dan BPKB untuk 10 unit kendaraan yang telah dilunasi. Namun sampai Legal Opinion dibuat, dokumen otentik tersebut belum diserahkan. Kondisi ini menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara objektif dalam melihat keseluruhan hubungan hukum para pihak.

Penyerahan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Rumah atas nama Juhana kepada PT. Restu Mahkota Karya berdasarkan tanda terima tertanggal 28 Oktober 2024. Bagi kami, fakta ini merupakan salah satu indikator bahwa terdapat upaya penyelesaian dan bentuk jaminan dalam hubungan hukum para pihak.

Terkait dua cek BCA bertanggal 23 Desember 2024 dan 15 Januari 2025, Legal Opinion mencatat bahwa cek tersebut diberikan dalam konteks hubungan utang-piutang dan menurut posisi klien, kedua belah pihak mengetahui kondisi cek tersebut. Karena itu, konteks penerbitan cek dan pengetahuan para pihak perlu dinilai secara utuh, tidak hanya dari keberadaan cek secara formal.

Kami meminta agar seluruh pihak tidak memberikan kesimpulan yang mendahului pembuktian. Klien kami siap memberikan keterangan, dokumen, dan bukti yang diperlukan kepada penyidik untuk menjelaskan posisi hukumnya.
Kami juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan memperhatikan seluruh rangkaian hubungan hukum, termasuk perjanjian, pembayaran, jaminan, penyerahan kendaraan, dokumen kendaraan, serta komunikasi dan transaksi antara para pihak.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan bahwa terdapat persoalan pelaksanaan perjanjian atau kewajiban pembayaran, maka penyelesaiannya perlu ditempatkan sesuai karakter hubungan hukumnya. Pada saat yang sama, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh pihak mana pun, hal tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Kami mengimbau rekan-rekan media dan masyarakat untuk memberikan ruang bagi proses hukum dan menghindari pemberitaan yang menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keterangan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan untuk memastikan bahwa posisi hukum klien kami dapat diketahui secara proporsional dan berdasarkan dokumen serta fakta yang tersedia.

Kami menghormati penyidik, kami menghormati institusi penegak hukum, dan kami menghormati hak setiap pihak untuk mencari keadilan. Namun kami juga akan berdiri teguh membela hak-hak hukum klien kami sampai seluruh fakta menjadi terang.

Bagi kami, hukum bukan tentang siapa yang paling keras berbicara. Hukum adalah tentang siapa yang mampu membuktikan apa yang sebenarnya terjadi. (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*