H-2 Selesai, Proyek Drainase Rp79 Juta di Sindangbarang Bogor Abaikan K3 dan Bahayakan Warga

Kabarindonesianews – Proyek Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan Sindang Barang senilai Rp79.609.571 yang dikerjakan CV. SULTAN diduga kuat abai terhadap keselamatan kerja dan mengabaikan keselamatan pengguna jalan.

Temuan ini berdasarkan pantauan langsung di lokasi Jl. Sindang Barang Pilar 1, RT 05 RW 06, Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Selasa 1 September 2026 pukul 16.51 WIB.

Dalam dokumentasi terlihat 3 orang pekerja duduk di lokasi proyek tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri/APD. Tidak satu pun dari mereka memakai helm, rompi, maupun sepatu safety. Padahal, sesuai Permen PUPR No. 12 Tahun 2021, penerapan SMK3 adalah wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Lebih parah lagi, material sisa galian berupa batu dan puing dibiarkan berserakan di badan jalan. Tidak ada rambu, cone, maupun pembatas proyek yang dipasang. Kondisi ini sangat membahayakan pengendara yang melintas, apalagi saat malam hari.

Ironisnya, berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dengan nomor SPK 621/01-SPK/SAL.BOBAR-01/PPK/VII/2026 ini akan berakhir pada 3 September 2026. Artinya saat dipantau, proyek sudah H-2 selesai. Namun kondisi lapangan menunjukkan pekerjaan belum tuntas dan terkesan asal-asalan.

“Ini uang APBD Kota Bogor. Masa H-2 selesai kondisinya masih berantakan dan membahayakan. Mana K3 nya? Mana pengawasnya?” ujar sumber di lokasi.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas PUPR Kota Bogor dan PPK belum memberikan keterangan resmi. Publik menuntut agar CV. SULTAN segera ditegur dan dipaksa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, aman, dan tidak membahayakan warga.

Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin proyek ini akan memakan korban. Dan jika benar terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab? (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*