Citra Buruk Kejaksaan Negri Cibinong Diduga Permainkan Segel Pasang Cabut Tanpa Prosedur

Kabarindonesianews- Dugaan penyimpangan prosedur kembali mewarnai kinerja penegak hukum. Kejaksaan Negeri Cibinong kini menjadi sorotan tajam terkait tindakan penyegelan sekaligus pencabutan segel instalasi pompa air yang dilakukan tanpa dilengkapi dokumen hukum yang sah dan lengkap.29/7/26.

Berbagai pihak mempertanyakan: bagaimana tindakan penyegelan yang merupakan kewenangan resmi negara bisa dilakukan tanpa surat perintah, berita acara pemeriksaan, serta pemberitahuan yang layak kepada pihak terkait? dan yang lebih mencengangkan, tidak berselang lama segel itu dicabut kembali juga tanpa dasar administrasi yang jelas.

Pemasangan segel di Cibinong raya (Ciray) bermula temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) LHP BPK tahun 2023 indikasi terjadi potensi kerugian negara 1,2 miliar, ada pun penyegelan tidak sesuai dengan konteks temuan.

Tindakan ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan kepentingan di balik layar. Penyegelan sewenang-wenang tanpa dokumen merugikan hak masyarakat, sementara pencabutan yang serabutan tanpa prosedur justru mematikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Secara aturan, setiap tindakan penindakan maupun penyegelan wajib dilandasi surat perintah atasan, berita acara yang ditandatangani pihak terkait, serta disaksikan saksi yang sah. Jika hal ini dilanggar, maka tindakan tersebut bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang.

Publik menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menelusuri kasus ini. Apakah ada intervensi pihak tertentu yang mengatur kapan disegel dan kapan dibuka kembali? Keadilan tidak boleh dipermainkan, apalagi berkaitan dengan sumber kehidupan masyarakat seperti air. (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*