Kabarindonesianews-Perilaku guru di salah satu SMK yang berlokasi di Bogor memang bejad, bagaimana tidak oknum guru ini merayu siswi dengan cara men chat lewat HP, akibat dari rayuan sang oknum guru berinisial R, siswi ini mau melakukan keinginan bejad sang oknum.
Perbuatan mesum ini juga sering dilakukan diruangan kelas pada saat murid lain sudah pulang. Perbuatan oknum ini akhirnya terbongkar dengan adanya chat yang tersebar, atas perbuatan oknum ini pihak sekolah memecat oknum guru tersebut dan siswi yang menjadi korban pindah sekolah. Sekarang oknum guru ini menjadi salah satu pengantar dari salah satu aplikasi.
Sementara itu jelas diatur dalam UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam pasal 54 berbunyi : Anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya di dalam satuan Pendidikan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik. Sanksi pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan atau denda 72 juta (pasal 80 ayat 1)
Jadi atas perbuatan oknum guru ini perlu kiranya pihak berwenang untuk menindaklanjuti, agar tidak ada lagi korban lainnya dan jangan hanya sanksi administrasi berupa pemecatan saja. (Red)
Leave a Reply