KabarIndonesiaNews-Kekecewaan investor pekerjaan jalan di sentul dengan owner PT Triniti Sentul, dipicu oleh masalah pembayaran karena tidak sesuai dengan perjanjian yang tidak sejalan sehingga investor yang kecewa dengan owner atau mitra bisnis, hal ini sering kali terjadi akibat target kinerja yang meleset, salah kelola dana, atau transparansi laporan yang kurang baik.
Berdasarkan dokumen “Surat Perjanjian Bagi Hasil” berikut adalah analisis mendalam mengenai isi materi perjanjian dan potensi risiko hukumnya:
Isi Materi Perjanjian (Berdasarkan Dokumen)
Dokumen ini adalah perjanjian bagi hasil antara:
Pihak Pertama (Pemberi Modal): Tn. S (NIK: 3173012505800033), warga Kp. Kiaralawang, Tamansari, Bogor.
Pihak Kedua (Pelaksana/Penanggung Jawab): Tn. MS, Tn. AF, Tn. FR dan Tn. H, S.H. (seluruhnya warga Kadumangu/Babakan Madang).
Objek Perjanjian:
Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Purchase Order (PO) No. 00017/PO-III/26 tertanggal 10 Maret 2026 dari “JO Triniti Sentul, Project Department (PRJ01)”.
berikut bukti lampiran surat bagi hasil yang disepakati kedua belah pihak .
yang berbunyi .
Pasal 1 Bentuk kerjasama
selaku pihak pertama memberikan modal senilai RP 268.300 kepada pihak kedua untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan surat purchase order, No 00017/PO -III/26 pertanggal 20 Maret 2026 dari JO Triniti Sentul, project Departemen (PRJ01.
Pasal 2
Pembagian keuntungan
keuntungan bersih, adalah pendapatan total dikurangi biaya operasional dan modal bahan baku, keuntungan bersih akan dibagi dengan perporsi pihak pertama 40% pihak ke-dua 60 % pembagian hasil akan dilakukan setelah pekerjaan selesai , dan menerima pembayaran berdasarkan surat Purchase Order no 00017/PO-III/26tanggal 10 Maret dari JO Triniti Sentul ,project Departemen (PRJ01)pihak kedua betanggung jawab penuh atas teknis pekerjaan, operasional dan laporan keuangan berkala dan pihak pertama berhak melakukan pengawasan dan menerima laporan keuangan dari pihak kedua. Perjanjian berlaku sejak tanggal 13 Maret 2026
Namun seiring berjalannya waktu kontrak kerjasama yang telah mereka sepakati bersama, diwarnai konflik permasalahan pembayaran dari pihak kedua berisial (MS) Warga kp Kadumaggu RT 003 /002 desa Kadumanggu Kecamatan Babakan Madang, kepada Saudara (S) pertama pemodal/investor Berinisial warga, kampung kiara lawang.RT 004/006 desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. dengan cara dicicil .
Pemberi modal menemui sejumlah awak media disalah satu Cafe dengan membawa berkas kongkrit mengenai materi perjanjian kerja sama dan surat perjanjian bagi hasil, hal ini dilakukan saudara S yang merasa hak nya tidak diberikan secara profesional oleh pihak PT Triniti Sentul, sebagai Owner atau pemberi pekerjaan, tidak sesuai dengan surat perjanjian untuk pengembalian modal kerja beserta keuntungannya.
Garis besarnya pihak pertama memberikan penyataan dan menilai Bahwa pihak Owner atau pihak kedua cacat admistartif (wanpretasi) karena bersifat di cicil, dengan bukti berupa transfer dari pihak kedua yang nilainya bervareatif . (Red)
Leave a Reply