KabarIndonesiaNews – Sengketa kepemilikan lahan dan bangunan seluas 4,1 hektare di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan.
Endang Pratiwi Wahyudi, S.H., yang menyatakan sebagai pemilik sah atas lahan yang diatasnamakan Suhendro, mengaku memperoleh hak kepemilikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 435/Pid.B/2025/PN.Cbi tanggal 15 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Endang juga menyatakan akan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dan Panglima Kodam III/Siliwangi. Menurut Endang, laporan tersebut diajukan agar dilakukan pemeriksaan terhadap Komandan Koramil Cijeruk, Kapten Inf Kuswara, yang menurutnya telah bersikap arogan serta mengeluarkan pernyataan yang dianggap sebagai ancaman terhadap warga sipil saat proses pengamanan aset berlangsung. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Endang dan belum memperoleh tanggapan dari pihak yang disebutkan.
Menurut Endang, putusan tersebut berkaitan dengan perkara pengrusakan terhadap tanah dan bangunan yang melibatkan Drs. Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP. Berdasarkan putusan tersebut, ia bersama Suhendro berupaya mengamankan aset dengan memasang gembok di lokasi.
Namun, Endang mengaku upaya tersebut mendapat penolakan dan dugaan ancaman dari Komandan Koramil Cijeruk, Kapten Inf Kuswara. Menurut keterangannya, Kapten Inf Kuswara menyampaikan bahwa apabila lahan tersebut tetap dikunci, dikhawatirkan akan terjadi pertumpahan darah.
Meski demikian, Endang menegaskan dirinya tidak akan mundur dan tetap berupaya mengamankan aset yang menurutnya merupakan haknya sebagai pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Endang juga menyampaikan bahwa persoalan sengketa lahan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui kuasa hukumnya, Amir Amiruloh, S.H., dan Fuji Handrawina, S.H., dengan harapan memperoleh perhatian serta kepastian perlindungan hukum.
Sementara itu, Letkol (Purn.) Jarot, yang disebut sebagai mediator dalam proses jual beli lahan pada tahun 2021, menjelaskan bahwa dirinya menjadi perantara saat Endang membeli tanah beserta bangunan seluas 4,1 hektare tersebut dari Rosana. Kepemilikan lahan itu kemudian diatasnamakan Suhendro.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapten Inf Kuswara, Drs. Dedi Sumardi, maupun Sahroni alias OP belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan Endang.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(Jemi)
Leave a Reply