Sekolah Bebankan Orang Tua Murid Belum Pernah di Beri Sangsi

Kabarindonesianews— Kehidupan rakyat Indonesia kelas menengah ke bawah bahkan masyarakat miskin ibarat sudah jatuh ketimpa tangga. Begitulah kira-kira pepatah yang tepat untuk para orang tua murid yang sedang membutuhkan pendidikan untuk anak-anaknya.

Karena setiap tahun para orang tua murid yang tidak mampu selalu akan berhadapan dengan permasalahan ketika anak-anaknya .emasuki sekolah di tahun ajaran baru.

Hal yang paling utama membuat jantung sesak dan memusingkan kepala para orang tua adalah pekaian seragam untuk anaknya di sekolah yang baru.

Seperti disalah satu SMPN 2 Dramaga Kabupaten Bogor, pakaian yang harus dibeli para orang tua murid di sekolah berkisar Rp.1.200.000, ini harga yang sangat fantastis dan harus menghela napas panjang.

Adapun pakaian seragam tersebut seperti: satu stel pakaian olah raga, batik, baju muslim, rompi & atribut.

Menurut keteranga orang tua murid yang namanya tidak mau ditulis di media ini, menyatakan pakaian di beli disekolah yaitu di TU dengan harga Rp.1.200.000,

Ketika dikonfirmasi kepada kepala sekolah Senin 15-06-2026, H. Sobar mengakui “ya benar kita menjual tahun kemaren tahun 2025, satu juta dua ratus, tahun sekarang tidak”. dan haji sobar menuding yang menyuruh berinisial S, untuk awak media mengkonfirmasi masalah tersebut, tudingan tersebut jelas membuat awak media merasa difitnah dan dicemarkan namanya.

Kemendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 pasal 13 larangan pembebanan pembelian pakaian seragam kepada orang tua murid. Pasal 12 menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua.

PP. Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 larangan kepada satuan pendidikan menjual seragam di sekolah. Pasal 198 larangan kepada komite juga untuk menjual pakaian seagam di sekolah.

Perpres Nomor 87 tahun 2016 Satuan Tugas Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, (SABERPUNGLI), PasaL 22 larangan (uang seragam) artinya satuan pendidikan dilarang menjual seragam di sekolah.

Apa lagi ada salah satu sekolah SMP Negeri di Kabupaten Bogor yang di demo oleh masyarakat (orang tua murid), karena sekolah tersebut melakuakan pungutan untuk Outing Class sangat mahal. Dan kepala sekolahnya dianggap oleh masyarakat terlalu sosialita.

Namun hal tersebut tak satupun para oknum kepala sekolah yang menaati peraturan tersebut. Walaupun sekolah bebankan orang tua murid belum pernah diberikan sangsi oleh Aparat Penegak Pemerintah (APP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Ada apa dengan mereka apakah ini di duga lahan uang sehingga pihak yang berkompeten selalu dengan cara Gerakan Tutup Mulut (GTM). (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*