Kabarindonesianews – Perwakilan warga Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mendatangi kantor desa untuk melakukan audiensi terkait dugaan tindakan kekerasan dalam konflik lahan yang terjadi di wilayah tersebut.Bogor, 22 April 2026
Audiensi tersebut dihadiri oleh tokoh pemuda dan tokoh masyarakat wilayah Calobak. Warga menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan atas insiden yang menyebabkan adanya korban luka akibat penembakan.
Perwakilan warga, Komeng, mengatakan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak sekaligus meminta pertanggungjawaban atas dugaan pembiaran tindakan kekerasan oleh pihak perusahaan.
> “Kami perwakilan warga yang terdampak tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak PMC. Kami datang untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan pembiaran tersebut, karena ada salah satu warga yang tertembak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku diduga berasal dari luar Kabupaten Bogor yang datang ke wilayah Tamansari dan melakukan intimidasi hingga penembakan terhadap warga setempat.
Selain itu, warga juga menghimbau kepada aparat penegak hukum agar bersikap netral dalam menangani konflik tersebut.
> “Kami menghimbau kepada aparat, khususnya TNI dan Polri, agar bersikap netral dan mampu mengantisipasi terjadinya tindakan kekerasan,” tambahnya.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang warga bernama Adrian, yang dikenal dengan panggilan Ungu, menjadi korban. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor, namun hingga kini warga mengaku belum menerima perkembangan lebih lanjut.
> “Kami sudah melaporkan ke Polres Kabupaten Bogor, namun sampai saat ini belum ada perkembangan. Kami berharap ada tindakan pengamanan dari pihak kepolisian,” jelas Komeng.
Warga berharap adanya jaminan keamanan dan ketertiban di wilayah Tamansari, serta penyelesaian konflik lahan melalui jalur hukum.
> “Kami ingin dijamin keamanannya. Soal sengketa lahan silakan ditempuh melalui pengadilan, tapi jangan sampai ada lagi warga yang menjadi korban kekerasan,” tegasnya.
Kepala Desa Tamansari, Sunandar, S.Pd.I, menjelaskan bahwa pihak desa telah menerima audiensi dari perwakilan masyarakat dan memberikan penjelasan terkait kronologi serta peran desa dalam permasalahan tersebut.
Menurutnya, sejak awal pemerintah desa telah hadir di tengah masyarakat dengan melakukan pendampingan hukum serta mediasi antara warga dan pihak perusahaan.
> “Desa hadir mengakomodir kebutuhan masyarakat. Kami sudah melakukan pendampingan hukum, hadir di pengadilan sebagai saksi, serta melakukan mediasi di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten,” jelasnya.
Namun ia menegaskan bahwa kewenangan desa terbatas.
> “Kewenangan desa hanya sebatas musyawarah. Jika sudah masuk ranah hukum, itu bukan lagi menjadi kewenangan desa,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi lanjutan dari pihak perusahaan terkait insiden tersebut. Namun disebutkan bahwa pihak perusahaan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan memiliki dasar hukum yang sah.
(JK)
Leave a Reply