Proyek Tower di Sukaharja Memanas, Oknum Pengurus Diduga Lontarkan Ancaman kepada Media dan Ormas

Kabarindonesianews-Bogor, 23 Februari 2026,Situasi di lokasi pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Pasir Tengah RT 04, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, memanas setelah seorang oknum pengurus proyek diduga melontarkan ancaman kepada organisasi masyarakat (ormas) dan awak media.

Insiden terjadi saat sejumlah perwakilan ormas bersama jurnalis mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi terkait perizinan dan dampak lingkungan pembangunan tower tersebut. Kedatangan mereka disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Salah satu perwakilan media yang berada di lokasi menuturkan bahwa suasana awalnya berjalan kondusif. Namun situasi berubah tegang ketika oknum pengurus proyek diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.

“Dia mengatakan, siapa pun yang naik ke area tertentu, baik media maupun ormas, akan ditembak. Kami tentu kaget mendengar ucapan itu,” ujar saksi.

Beberapa wartawan lain yang berada di lokasi turut membenarkan adanya pernyataan tersebut. Mereka menilai ucapan itu tidak pantas dan berpotensi mengandung unsur intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pengelola tower terkait dugaan ancaman tersebut. Pihak desa dan Karang Taruna setempat dikabarkan telah menerima laporan dan tengah melakukan penelusuran atas peristiwa itu.

Pengamat hukum pidana menyebut, apabila ancaman tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, kerja jurnalistik juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di tempat terpisah, Komeng selaku pengurus aliansi ormas Kecamatan Tamansari menyampaikan kekecewaannya atas peristiwa tersebut. Ia menilai pernyataan bernada ancaman tidak seharusnya disampaikan, terlebih kepada media yang menjalankan tugas peliputan.

“Kami sangat menyayangkan adanya ucapan yang mengarah pada pengancaman dan intimidasi terhadap rekan-rekan media maupun ormas. Pers dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Masyarakat sekitar dan pemilik lahan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intimidasi terhadap pihak mana pun.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya komunikasi terbuka dan penyelesaian yang bijak dalam setiap proyek pembangunan, terutama yang berkaitan dengan perizinan dan dampak sosial di lingkungan warga.

JK

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*