Kabarindonesianews-Sengketa dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat sangat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk itu, Mahkamah Agung RI telah melakukan reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat untuk mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi melalui penyelesaian sengketa acara cepat (small claim court) melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (“PERMA-2/2015”) juncto Peraturan Mahkamah RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (“PERMA-4/2019”). Artikel ini meninjau aspek tata cara (prosedural) gugatan sederhana yang diatur dalam kedua Peraturan Mahkamah Agung RI tersebut.
Hukum Acara Perdata Disederhanakan
Penyelesaian perkara perdata sebagaimana diatur dalam Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR), Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941 dan Reglemen Hukum Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblad Nomor 227 Tahun 1927 dan peraturan lain mengenai hukum acara perdata, dilakukan dengan pemeriksaan tanpa membedakan lebih lanjut tentang nilai objek gugatan serta sederhana tidaknya pembuktian sehingga untuk penyelesaian perkara sederhana memerlukan waktu yang lama.
PERMA-2/2015 jo PERMA-4/2019 melakukan penyederhanaan terhadap proses penyelesaian suatu perkara perdata berdasarkan Hukum Acara Perdata tersebut. Adapun aspek-aspek yang disederhanakan dari proses penyelesaian perkara perdata dimaksud sebagai berikut:
Ø Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. (Pasal 5 ayat 3).
Ø Hakim yang memeriksa dan memutus adalah Hakim tunggal (Pasal 1 ayat 3).
Ø Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan. (Pasal 17).
Ø Upaya hukum terhadap putusan Hakim dalam gugatan sederhana ini hanya berupa pengajuan keberatan. (Pasal 1 ayat 2)
Ø Dalam hal para pihak tidak hadir, pemberitahuan putusan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan (Pasal 20 ayat 2)
Ø Salinan putusan diberikan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan. (Pasal 20 ayat 3).
Ø Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya banding, kasasi atau peninjauan kembali. (Pasal 30).
Ø Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat permohonan eksekusi.(Pasal 31 ayat 2a)
Ø Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan aanmaning. (Pasal 31 ayat 2b).
Ketentuan Aspek Formil & Materiil Gugatan
Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana. Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan dengan surat tugas dari institusi Penggugat.
Gugatan Sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah.
Pendaftaran & Pemeriksaan Pendahuluan
Dalam rangka pendaftaran gugatan, Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai: a. identitas penggugat dan tergugat; b. penjelasan ringkas duduk perkara; dan c. tuntutan penggugat. Panitera akan mengembalikan gugatan yang tidak memenuhi syarat pendaftaran gugatan sederhana. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisir pada saat mendaftarkan gugatan sederhana. Penggugat dan Tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pendaftaran gugatan sederhana, penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari. Hakim memeriksa materi gugatan sederhana dan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. Apabila dalam pemeriksaan, hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat. Terhadap penetapan hakim tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun. Dalam hal hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah gugatan sederhana, maka hakim menetapkan hari sidang pertama.
Tata cara Persidangan & Pembuktian
Gugatan Sederhana diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam lingkungan kewenangan peradilan umum. Penyelesaian gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana. Tahapan Penyelesaian gugatan Sederhana meliputi: a. Pendaftaran; b.pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana; c. penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti; d. pemeriksaan pendahuluan; e. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak; f. pemeriksaan sidang dan perdamaian; g. pembuktian; dan h. putusan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Dalam hal Penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur. Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut. Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek. Terhadap putusan verstek, tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan. Dalam hal tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir. Terhadap putusan hakim, tergugat dapat mengajukan keberatan.
Dalam menyelesaikan gugatan sederhana, Hakim wajib berperan aktif dalam melakukan hal-hal sebagai berikut: a. memberikan penjelasan mengenai gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak; b. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian diluar persidangan; c. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan d. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. Pada hari sidang pertama, hakim wajib mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu pemeriksaan perkara. Upaya perdamaian dalam Perma ini mengecualikan yang diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Dalam hal tercapai perdamaian, hakim membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap Putusan Akta Perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Dalam hal tercapai perdamaian diluar persidangan dan perdamaian tersebut tidak dilaporkan kepada hakim, maka hakim tidak terikat dengan perdamaian tersebut. Dalam hal perdamaian tidak tercapai pada hari sidang pertama, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dan jawaban tergugat.
Dalam proses pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau milik Penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat. Dalil gugatan yang diakui secara bulat oleh pihak tergugat, tidak perlu pembuktian tambahan. Terhadap dalil gugatan yang dibantah, Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara Perdata yang berlaku.
Upaya Hukum Hanya Pengajuan Keberatan
Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Hakim wajib memberitahukan hak para pihak mengajukan keberatan. Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta Pernyataan keberatan dihadapan panitera disertai alasan-alasannya. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan. Permohonan keberatan yang diajukan melampaui batas waktu pengajuan dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua Pengadilan berdasarkan surat keterangan panitera.
Kepaniteraan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan keberatan yang disertai dengan memori keberatan. Kontra memori keberatan dapat diajukan kepada ketua Pengadilan dengan mengisi blangko yang disediakan di kepaniteraan. Pemberitahuan keberatan beserta memori keberatan disampaikan kepada pihak termohon keberatan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima oleh Pengadilan. Kontra memori keberatan disampaikan kepada pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan keberatan. Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus permohonan keberatan, paling lambat 1(satu) hari setelah dinyatakan lengkap. Pemeriksaan keberatan dilakukan oleh Majelis Hakim dipimpin hakim Senior yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan.
Segera setelah ditetapkannya Majelis Hakim, dilakukan pemeriksaan keberatan. Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar: a. putusan dan berkas gugatan sederhana; b. permohonan keberatan dan memori keberatan; dan c. kontra memori keberatan. alam pemeriksaan keberatan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan. Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim. Pemberitahuan putusan keberatan disampaikan kepada para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkan. Putusan keberatan berkekuatan hukum tetap terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan. Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya banding, kasasi atau peninjauan kembali. (Advokat Jan Waliston Nababan).
Leave a Reply