Kabarindonesianews-Ada dua aspek hukum mendasar dari keberadaan sebuah benda sebagai objek Hukum. Kedua hal dimaksud yakni aspek hukum penguasaan atas benda, disebut bezit (kedudukan berkuasa) dan aspek hukum kepemilikan atas benda, disebut eigendom (hak milik).
Aspek hukum Penguasaan (bezit) dan aspek hukum Kepemilikan (eigendom) atas benda merupakan dua hal berbeda dan mempunyai hakikat berbeda pula jika dipahami dari aspek hukum, namun menjadi hal tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan jika dipahami dari aspek non-hukum (sosial dan ekonomi).
Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari ketika sebidang tanah berlokasi di Citayam, warga sekitar sering menyebut bahwa bidang tanah tersebut “tanah Pak Lubis” yang kebetulan dipercayakan oleh Pak Sitanggang untuk dikuasai agar dijaga dan diolah menjadi kebun pisang. Bapak Sitanggang selaku pemilik tanah tersebut berdomisili jauh dari lokasi tanah tersebut, di Jakarta. Namun, oleh karena Bapak Lubis selalu berada di lokasi tanah tersebut untuk mengolah dan menjaga tanah tersebut maka masyarakat sekitar telah menganggap bahwa tanah tersebut milik kepunyaan Bapak Lubis. Namun, ketika Bapak Sitanggang menjual bidang tanah tersebut kepada Bapak Sinarsurya (developer), maka warga baru mengetahui fakta sebenarnya bahwa Bapak Lubis bukan pemilik tanah tersebut melainkan hanya diberi wewenang untuk menguasai atas tanah tersebut.
Terkait benda tak bergerak (tetap) seperti tanah dan bangunan, perihal kepemilikan atas benda dengan penguasaan fisik atas benda lebih mudah dipisahkan jika dibandingkan dengan benda bergerak. Dimana, seseorang baru diakui sebagai pemilik sebidang tanah atau sebuah rumah harus didukung oleh bukti hak yang sah dan valid berupa sertifikat. Namun, terdapat perlakuan hukum berbeda terkait benda bergerak, dimana kepemilikan atas benda bergerak dengan penguasaan fisiknya cenderung tidak dapat dipisahkan alias menyatu. Hukum memperkuat fakta ini melalui Pasal 1977 KUHPerdata yang menegaskan “bahwa kecuali atas barang-barang bergerak yang terdaftar kepemilikannya, maka barangsiapa yang menguasai benda secara fisik sebuah benda bergerak maka orang tersebut dianggap juga sebagai pemilik benda tersebut.”
Tulisan ini bertujuan memberikan wawasan tentang pengertian dan perbedaan antara kepemilikan atas benda (eigendom) dengan penguasaan atas benda (bezit) serta beberapa aspek hukum terkait dengan kedua hal tersebut.
Penguasaan Suatu Benda (Bezit)
Kedudukan berkuasa ialah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu. (Pasal 529 KUHPerdata). Kedudukan (berkuasa) ada yang beritikad baik, ada yang beritikad buruk. (Pasal 530 KUHPerdata).
Kedudukan itu beritikad baik, manakala mendapatkan benda tersebut dengan cara memperoleh hak milik (Pasal 531 KUHPerdata). Sedangkan kedudukan itu beritikad buruk, manakala penguasa fisik benda menyadari bahwa dia bukan pemilik kebendaan tadi. Apabila penguasa fisik digugat dimuka hakim dan dalam perkara itu dikalahkan, maka dianggaplah ia beritikad buruk, mulai saat perkara itu dimajukan (Pasal 532 KUHPerdata) KUHPerdata). Itikad baik selamanya harus dianggap ada pada setiap penguasa fisik benda, dan barangsiapa menuduh akan itikad buruk kepadanya, harus membuktikan tuduhan itu (Pasal 533 KUHPerdata).
Setiap penguasa fisik benda, selama tak terbukti bahwa untuk orang lainlah ia bertindak, maka harus dianggap memegangnya untuk diri sendiri. (Pasal 535 KUHPerdata). Kedudukan berkuasa atas suatu kebendaan diperoleh dengan cara melakukan perbuatan menarik kebendaan itu di dalam kekuasaannya, dengan maksud mempertahankan untuk diri sendiri. (Pasal 538 KUHPerdata). Tiap-tiap pemegang berkuasa atas suatu kebendaan, dianggap mempertahankan kedudukannya, selama kebendaan itu tak beralih ke tangan orang lain atau selama kebendaan tadi tidak nyata telah ditinggalkannya. (Pasal 542 KUHPerdata).
Ada beberapa aspek-aspek hukum dari Penguasaan suatu benda termasuk berupa hak dan kewajiban hukumnya sebagai berikut:
- Tiap-tiap pemegang kedudukan berkuasa, dengan itikad baik atas kebendaan itu, berhak memiliki segala hasil kebendaan yang telah dinikmatinya, sampai hari ia digugat dimuka hakim. Kepada si pemilik ia berwajib mengembalikan segala hasil yang dinikmatinya semenjak ia digugat, namun setelah hasil itu dikurangi dengan segala biaya untuk memperolehnya, ialah untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. (Pasal 575 KUHPerdata).
- Selanjutnya ia (si kedudukan berkuasa) berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkannya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan kebendaan itu, sedangkan berhaklah pula ia (si kedudukan berkuasa) akhirnya, selama ia belum mendapat penggantian buat biaya-biaya dan pengeluaran tersebut.
- Dengan hak dan cara yang sama, si pemegang berkuasa dengan itikad baik, dalam menyerahkan kebendaan yang diminta si pemilik, diperbolehkan menuntut kembali segala biaya guna memperoleh hasil-hasil seperti diterangkan di atas, sekedar hasil-hasil itu pada saat penyerahan kembali akan kebendaan yang bersangkutan, belum terpisah dari tanah (Pasal 576).
- Tiap-tiap pemegang berkuasa beritikad buruk, berkewajiban sebagai berikut:
- Dalam mengembalikan kebendaan itu kepada si pemilik, ia harus mengembalikan pula segala hasil kebendaan, bahkan hasil-hasil itulah diantaranya, yang mana kendati sebenarnya tidak dinikmati olehnya, namun yang sedianya dapatlah si pemilik menikmatinya; sementara bolehlah ia mengurangi hasil-hasil itu dengan, atau menuntut kembali seperti diatur dalam Pasal 575 KUHPerdata, segala biaya yang telah ia keluarkan guna menyelamatkan kebendaan selama ini dalam kekuasaanya dan biaya-biaya demikianlah pula yang ia keluarkan guna memperoleh hasil-hasil itu, guna penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah.
- Ia harus mengganti segala biaya, rugi dan bunga;
- Sekiranya ia tak dapat mengembalikan lagi kebendaan itu, baik kiranya kebendaan telah hilang diluar kesalahannya, maupun hilang karena terjadinya sesuatu malapetaka, maka haruslah ia mengembalikan harganya, kecuali ia dapat membuktikan bahwa kebendaan itu akan harus musnah juga, jika pemiliklah yang menguasainya (Pasal 579 KUHPerdata).
Pemilikan Sesuatu Benda (Eigendom)
Setiap kepemilikan sebuah benda timbul dengan adanya alas hak yang mendasari kepemilikan tersebut. Artinya, apabila seseorang diakui sebagai pemilik suatu benda dan berwenang untuk memanfaatkan benda tersebut, maka orang tersebut harus dapat ditunjukkan dasar hak kepemilikan atas benda tersebut. Mengacu kepada Pasal 584 KUHPerdata bahwa hak milik atas sesuatu barang tidak dapat diperoleh melalui 5 (lima) cara yakni karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, karena surat wasiat (hibah), dan karena suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik yang dilakukan oleh seseorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.
Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalah dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan membayar ganti rugi (Pasal 570 KUHPerdata).
Ada beberapa aspek-aspek hukum dari Kepemilikan atas sesuatu benda termasuk berupa hak dan kewajiban hukumnya sebagai berikut:
- Hak milik atas sebidang tanah termasuk didalamnya: kepemilikan atas segala apa yang ada di atasnya dan didalam tanah. Diatas tanah bolehlah sipemilik mengusahakan segala tanaman dan mendirikan setiap bangunan yang disukai (Pasal 571 KUHPerdata).
- Tiap-tiap hak milik harus dianggap bebas adanya dan barang siapa membeberkan mempunyai hak atas kebendaan milik orang lain, harus membuktikan hak itu (Pasal 572 KUHPerdata).
- Membagi sesuatu kebendaan yang menjadi milik lebih dari satu orang, harus dilakukan menurut aturan-aturan yang ditentukan tentang pemisahan dan pembagian harta warisan (Pasal 573 KUHPerdata).
- Tiap-tiap pemilik suatu kebendaan, berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya, akan mengembalikan kebendaan itu dalam keadaan beradanya (Pasal 574 KUHPerdata). (Jan Waliston Nababan, S.H.)
Leave a Reply