Kabarindonesianews-Seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi akibat perkembangan teknologi informasi. Dahulu, kegiatan manusia didominasi kegiatan yang menggunakan sarana fisik. Namun, pada era teknologi informasi kegiatan didominasi oleh peralatan berbasis teknologi, termasuk teknologi digital. Hal tersebut ternyata berdampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya berupa pencemaran nama baik kerap terjadi. Bagaimana rumusan tindak pidana dan hukuman pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial? Tulisan ini hendak menguraikan beberapa aspek hukum terkait pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.
Masalah-Masalah Hukum di Media Sosial
Masalah-masalah hukum bisa timbul saat berinteraksi sosial melalui media sosial. Saat ini banyak jenis media sosial untuk mempermudah komunikasi, seperti: Facebook, Twitter, Linkedin, Pinterest, Snapchat, Whatsapp (WA), WeChat, Telegram, Reddit dan Quora. Manfaat utama media sosial untuk meningkatkan komunikasi dan sarana informasi. Namun, sering disalahgunakan menjadi sarana untuk kegiatan yang melanggar hukum juga.
Masalah-masalah hukum timbul antara lain: Pertama, kebocoran dan penyalahgunaan data. Biasanya hal ini terjadi dengan suatu data yang disalin untuk kemudian diperjualbelikan di darkweb demi kepentingan individu tertentu. Kedua, cyber bullying (intimidasi dunia maya). Beberapa kali di Indonesia, korban dari cyber bullying dapat merasa depresi hingga meninggal dunia akibat stress atau mengakhiri hidupnya.
Ketiga, hoaks (penipuan), disinformasi dan misinformasi. Yang satu ini paling sering terjadi masalah, sebab berita hoaks amat mudah tersebarluaskan yang mana hal itu sangat mengkhawatirkan. Terlebih dengan minimnya tingkat minat literasi masyarakat di Indonesia. Keempat, hate speech (ujaran kebencian) yang seringkali berakhir dengan kebencian dan kekisruhan. Sekaligus, pencemaran nama baik yang ditujukan untuk menghancurkan citra baik seseorang.
Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP
Pada dasarnya setiap bentuk penghinaan, selalu bersifat mencemarkan nama baik dan kehormatan orang, oleh karena itu pencemaran dapat dianggap sebagai bentuk standar dari penghinaan. Penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri pada dasarnya terdapat 6 macam, antara lain: menista; menista dengan surat; memfitnah; penghinaan ringan; mengadu secara memfitnah; dan tuduhan secara memfitnah.
Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu. Selain termasuk sebagai tindakan yang tidak menyenangkan, kasus ini juga dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pelakunya dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.
Pengaturan tindak pencemaran nama baik di Indonesia terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berupa tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan secara konvensional (umum). Beberapa jenis tindak pidana pencemaran nama baik yang tercantum dalam KUHP antara lain:
- Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan. Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain. Kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana.
- Pasal 310 ayat 2 juga masih membahas mengenai pencemaran terhadap nama baik. Namun pasal ini lebih tertuju pada tindakan yang terjadi secara tertulis atau tidak langsung. Jadi Undang-Undang ini lebih menekankan bagi pelanggaran yang terjadi secara tidak langsung, yaitu melalui tulisan atau unggahan pada forum publik.
- Pasal 311 ayat 1 KUHP merupakan undang-undang yang mengatur pasal mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain. Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng. Sanksi tegas mengenai tindakan fitnah baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara.
- Selanjutnya, pasal mengenai pencemaran nama baik juga bisa kita temukan pada pasal 315 KUHP. Pasal ini membahas spesifik mengenai penghinaan yang termasuk dalam kategori ringan. Meskipun merupakan penghinaan kategori ringan, namun perilaku tersebut juga dapat terkena sanksi hukum.
- Pasal 317 merupakan dasar hukum yang membahas mengenai pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan. Pengaduan dalam hal ini maksudnya adalah pemberitahuan palsu kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan bagi seseorang. Jika pengaduan tersebut terbukti merupakan rumor palsu dan mencemarkan nama baik orang lain.
- Pasal 320 ayat 1 merupakan undang-undang yang membahas mengenai pencemaran nama baik kepada orang yang sudah mati. Perilaku penghinaan walaupun tertuju untuk orang yang sudah meninggal dunia pun tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Pencemaran Nama Baik Menurut UU-ITE
Acuan dasar untuk mendalami tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU-ITE 2008”) yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU-ITE 2016”). UU-ITE 2008 kemudian diubah untuk kedua kali oleh UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU-ITE 2024”).
Dalam menentukan jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Sebab, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban. Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai objektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi (penyebarluasan) informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan) konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
Apa hukuman pencemaran nama baik di media sosial? Jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU-ITE 2024 yang mengatur setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Patut digarisbawahi, jerat pasal UU ITE pencemaran nama baik di media sosial atau delik hukum pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 adalah delik aduan, sehingga hanya korban yang bisa memproses ke polisi. Penghinaan/Pencemaran nama baik melalui media sosial mestinya tidak terjadi kalau pengguna bijak dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Aspek hukum penghinaan/pencemaran nama baik melalui Media sosial memiliki karakter yang mudah dilakukan, mudah tersebar dan diketahui publik, dapat dilakukan oleh semua pengguna, dampak langsungnya terbentuk opini publik dan lain sebagainya. (Jan Waliston Nababan, S.H.)
Leave a Reply