Kabarindonesianews-Universitas Djuanda Menggelar Dialog Umum, Dengan Tema, Penegakan Hukum Pidana, Dalam Pemberantasan Korupsi, Sebagai Wujud Bela Negara, menghadirkan para narasumber oleh Prof.Dr.H.Martin Roestamy, SH.MH ( Chancelor Universitas Djuanda )
Prof.Dr.Hj. Henny Nuraeni, S.MH ( Dosen Hukum Pidana Universitas Djuanda), Prof.Dr.Andre Yosua M, S.H, M.H, M.A, PhD ( Ahli Hukum Pidana ) Dr.Bambang Wijayanto, S.H, MH.( Dosen Magister Hukum Universitas Djuanda ), Kegiatan ini atas Inisiatif dari Magister Hukum 2024.
Dalam acara Kegiatan Dialog Umum tersebut Berjalan Dengan lancar, Bertempat di Gedung Aula Universitas Djuanda Bogor, Hari Sabtu 25 Januari Tahun 2025Prof.Dr.Andre Yosua M, S.H, M.H, M.A, PhD ( Ahli Hukum Pidana) Saat ditemui awak media menyampaikan Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat berkumpul dalam acara Dialog Umum dengan tema “Penegakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Korupsi sebagai Wujud Bela Negara”, yang diselenggarakan oleh Program Magister Hukum Universitas Djuanda Angkatan 2024.
Korupsi merupakan ancaman serius bagi kelangsungan pembangunan bangsa. Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak moralitas, kepercayaan publik, serta stabilitas sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi menjadi salah satu pilar utama dalam upaya mewujudkan negara yang bersih dan berwibawa.
Penegakan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari bela negara. Bela negara dalam konteks ini bukan hanya berarti mempertahankan kedaulatan dari ancaman eksternal, tetapi juga menjaga integritas dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui supremasi hukum yang tegas dan berkeadilan, kita dapat memperkuat ketahanan nasional serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam Dialog ini bertujuan untuk : 1. Menganalisis Peran Hukum Pidana dalam Pemberantasan Korupsi
Tinjauan yuridis terhadap regulasi yang berlaku, seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran aparat penegak hukum dalam implementasi regulasi secara efektif dan berkeadilan.
2. Membangun Kesadaran Bela Negara Melalui Pemberantasan Korupsi
Menggali peran masyarakat dan akademisi dalam mencegah dan melawan korupsi.
Meningkatkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta dalam membangun budaya anti-korupsi sebagai bagian dari bela negara.
3. Menyusun Strategi Efektif dalam Upaya Pencegahan dan Penindakan Korupsi
Penguatan kapasitas kelembagaan seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi. Inovasi dalam pemanfaatan teknologi digital untuk transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya acara ini. Semoga dialog ini dapat menjadi langkah nyata dalam upaya pemberantasan korupsi demi kemajuan bangsa dan negara.
Dengan Harapan melalui dialog ini, kita dapat memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi serta menanamkan nilai-nilai bela negara di setiap aspek kehidupan.(Fauzy/Nia)
Leave a Reply