Kabarindonesianews-Dalam mengikat hubungan hukum biasanya bertemu dua pihak berbeda kepentingan. Antara pihak berada dalam posisi berbeda kebutuhan atau kepentingan lalu bernegosiasi untuk saling melengkapi dalam kebutuhan masing-masing. Misalkan hubungan hukum yang berbeda kepentingan timbul dalam jual-beli tanah, pinjam-meminjam uang dan perjanjian kerja. Namun perbedaan kepentingan tersebut, dapat saling melengkapi apabila telah terdapat kata sepakat diantara para pihak tentang hal-hal yang hendak diperjanjikan.
Dalam mencapai kata sepakat di antara, para pihak pasti terkait dengan status para pihak yang akan sepakat untuk mengikat suatu janji baik dari segi ekonomis dan psikologis. Penyalahgunaan kekuasaan dan Penyalahgunaan keadaan termasuk dua istilah hukum yang muncul ditengah Masyarakat. Dalam mengikat suatu hubungan hukum, tidak selalu terjadi kesamaan kemampuan dari dua pihak yang berjanji. Ketidaksamaan kemampuan seharusnya menurut hukum tidak boleh dimanfaatkan untuk membelokkan kepentingan salah satu pihak lebih dominan.
Penyalahgunaan kekuasaan dalam koridor hukum sering menjadi sorotan bahkan digugat terkait pejabat publik yang telah memanfaatkan kedudukannya untuk kepentingan dirinya atau orang tertentu. Apa yang perlu diketahui tentang penyalahgunaan keadaan ini? Apa hal-hal yang terkait dengan penyalahgunaan keadaan ini? Apa yang harus dipelajari agar unsur penyalahgunaan keadaan menjadi sorotan hukum? Apa dampak adanya unsur penyalahgunaan keadaan dalam suatu ikatan hukum? Apa upaya yang harus dilakukan agar penyalahgunaan keadaan tidak merugikan?
Perjanjian Sah
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, dimana pihak yang satu mempunyai kewajiban memenuhi sesuatu yang menjadi hak pihak lain. Perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih – dalam bidang hak kekayaan (Pasal 1313 KUHPerdata). Sumber perikatan adalah perjanjian (overeenkomst) dan undang-undang. Formulasi perjanjian berisi kesanggupan tentang janji-janji berupa hak dan kewajiban dari para pihak yang membuat perjanjian.
Syarat-syarat sah suatu perjanjian diatur oleh Pasal 1320 KUHPerdata yakni:
- Adanya kata sepakat di antara para pihak yang berjanji. Syarat ini menentukan suatu Perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan (consensus).
- Pihak yang berjanji cakap untuk membuat perjanjian (tindakan hukum). Syarat ini menentukan bahwa pihak-pihak yang membuat perjanjian menurut hukum telah diperbolehkan dan memiliki wewenang untuk bertindak menurut hukum.
- Obyek yang diperjanjikan harus jelas atau hal tertentu. Syarat ini menentukan bahwa benda yang menjadi obyek perjanjian adalah sudah pasti dan diakui sebagai obyek hukum.
- Ada causa yang hal sebagai alasan dibuatnya perjanjian tersebut. Syarat ini menentukan bahwa alasan untuk membuat suatu perjanjian bukan suatu sebab yang dilarang oleh undang-undang.
Syarat 1 (pertama) dan syarat 2 (kedua) disebut syarat subjektif karena terkait dengan keabsahan subyek hukum yang melakukan perjanjian. Syarat 3 (ketiga) dan syarat ke 4 (keempat) disebut syarat objektif karena syarat tersebut terkait keabsahan obyek hukum & alasan dibuatnya perjanjian tersebut. Unsur subyektif mencakup adanya unsur kesepakatan secara bebas dari pihak yang berjanji, dan kecakapan dari pihak-pihak yang melaksanakan perjanjian. Sementara itu, unsur objektif meliputi keberadaan dari pokok persoalan yang merupakan objek yang diperjanjikan, dan alasan (causa) dari objek perjanjian berupa prestasi yang disepakati untuk dilaksanakan tersebut haruslah sesuatu yang tidak dilarang atau diperkenankan menurut hukum.
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata terkandung asas konsensualisme, yaitu diperlukannya sepakat (toestemming) untuk lahirnya perjanjian. Dengan disebutkan hanya sepakat saja tanpa dituntut formalitas apapun, dapat disimpulkan bahwa apabila sudah terjadi kata sepakat, maka sahlah perjanjian itu (Subekti, 1995: 4). Sepakat adalah pertemuan antara dua kehendak, dimana kehendak orang yang satu saling mengisi dengan apa yang dikehendaki oleh pihak lain (J.Satrio, 2001:165).
Perjanjian Cacat Hukum
Lalu bagaimana konsekuensinya jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi? Tidak terpenuhinya salah satu unsur dari keempat unsur tersebut menyebabkan cacat dalam perjanjian, dan perjanjian tersebut diancam dengan kebatalan. Jika terdapat pelanggaran terhadap unsur subyektif maka perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan jika terdapat pelanggaran terhadap unsur objektif maka perjanjian batal demi hukum.
Akibat Pembatalan Perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif diatur oleh Pasal 1451 KUHPerdata (karena adanya ketidakcakapan) dan Pasal 1452 KUHPerdata [terjadi kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang) atau penipuan (bedrog)]. Pembatalan perjanjian karena adanya ketidakcakapan berakibat bahwa barang dan orang-orangnya dipulihkan dalam keadaan sebelum perikatan dibuat. Sedangkan Pembatalan perjanjian akibat terjadinya kekhilafan, paksaan atau penipuan membawa akibat bahwa semua kebendaan dan orang-orangnya dipulihkan sama seperti keadaan sebelum perjanjian dibuat. Pembatalan perjanjian demi hukum menghapuskan perikatan yang ada di antara para pihak, yang timbul dari perjanjian tersebut.
Ketentuan Pasal 1453 KUHPerdata bahwa dalam hal perjanjian (tidak penuhi unsur subyektif) telah mengakibatkan kerugian nyata bagi pihak yang tidak cakap (Pasal 1446 KUHPerdata) dan pihak yang khilaf (dwaling), dipaksa (dwang) atau ditipu (bedrog) (Pasal 1449 KUHPerdata), selain pembatalan perjanjian, dapat pula dijatuhkan putusan berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga bagi pihak yang tidak cakap atau pihak yang khilaf, dipaksa atau ditipu tersebut.
Penyalahgunaan Keadaan
Di mata hukum, semua sama kedudukan setiap orang ( termasuk para pihak yang hendak mengikat suatu janji). Untuk mencapai sepakat pihak-pihak harus memiliki kebebasan kehendak, tidak boleh ada tekanan yang mengakibatkan cacat kehendak (wilsgebrek). Kebebasan kehendak berbanding lurus dengan kedudukan yang seimbang. Bila tidak seimbang maka pihak yang kuat cenderung menyalahgunakan kekuatannya.
Kedudukan yang seimbang harus terdapat dalam transaksi dagang, sehingga posisi tawar-menawar tentang hak dan kewajiban para pihak dapat dipertahankan. Namun, dalam perjanjian pinjam-meminjam uang (tradisional maupun perbankan), perjanjian kerja antara majikan (pemberi kerja) dengan buruh (pekerja) sangat berpeluang terjadi cacat kehendak (wilsgebrek) karena kedudukan kedua belh pihak tidak seimbang alias timpang, sehingga maka pihak yang kuat cenderung menyalahgunakan kekuatannya.
Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dikategorikan sebagai kehendak yang cacat. J.Satrio (2001:317-318) mengemukan beberapa faktor yang dianggap sebagai ciri penyalahgunaan keadaan yaitu:
1) adanya keadaan ekonomis yang menekan, kesulitan keuangan yang mendesak, atau
2) adanya hubungan atasan-bawahan, keunggulan ekonomis pada salah satu pihak, hubungan majikan-buruh, orangtua/wali-anak belum dewasa ataupun
3) adanya keadaan lain yang tidak menguntungkan, seperti pasien yang membutuhkan dokter ahli.
Perjanjian-perjanjian tersebut mengandung hubungan yang timpang dalam kewajiban timbal-balik antara para pihak (prestasi yang tidak seimbang), seperti pembebasan majikan dari menanggung resiko dan menggesernya menjadi tanggungan buruh. Kerugian yang sangat besar bagi salah satu pihak.
Dalam penyalahgunaan keadaan terjadi: adanya posisi tawar para pihak yang tidak berimbang sehingga terjadi cacat kehendak/ketiadaan kebebasan menentukan kehendak pada salah satu pihak; karena adanya ketergantungan “pihak kecil” kepada “pihak besar”.
Cara penyalahgunaan keadaan antara lain: Menakut-nakuti dan mengintimidasi (pengaruh paksaan, ancaman, dan tekanan). Memberikan iming-iming (memberikan pekerjaan atau ekspansi pekerjaan). Tidak memberikan kesempatan untuk memahami/mempelajari konsep kontrak (sengaja batas waktu dipersingkat/pendek). Tidak memberi kesempatan untuk melibatkan Profesional (konsultan hukum/appraisal publik) karena di doktrinasi bertele-tele dan butuh biaya.
Praktek peradilan telah menerima penyalahgunaan keadaan sebagai salah satu alasan pembatalan perjanjian disamping alasan yang sudah lazim dikenal misalnya: perjanjian dibuat oleh mereka yang tidak cakap (Pasal 1330 KUHPerdata); Perjanjian bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum atau kesusilaan (Pasal 1337 KUHPerdata); perjanjian dibuat karena kekhilafan, paksaan atau penipuan (Pasal 1321 KUHPerdata).
Dalam hukum Indonesia belum ada pengaturan dalam perundang-undangan yang mengatur penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstandigheden), namun dalam perkembangannya, penggunaan ajaran penyalahgunaan keadaan telah diterapkan dalam berbagai perkara yang masuk dalam proses pengadilan. Saat ini terdapat beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tentang penerapan ajaran penyalahgunaan keadaan yakni: Putusan Mari No.2485K/Sip/1982; Putusan Mari No.3641K/2001 tanggal 1 September 2002; Putusan Mahkamah Agung RI No.3431K/Pdt/1985 tanggal 4 Maret 1987; Putusan Mahkamah Agung RI No.1904K/Sip/1982 tanggal 28 Januari 1987; Putusan MARI No.1329K/Pdt/2001 tanggal 18 Juli 2008; Putusan MARI No.3956K/Pdt/2000 tanggal 23 Desember 2003; dan Putusan MARI No.1843K/PDT/2012, tanggal 22 Januari 2013. (Jan Waliston Nababan, S.H.)
Leave a Reply