Hak Asasi Keadilan Supremasi Hukum di Indonesia

Kabarindonesianews- (Artikel) Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) menyebutkan  bahwa: “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”. Pasal inilah sebagai dasar hukum yang menegaskan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berlaku prinsip Supremasi hukum.

Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum memiliki kedudukan tertinggi dan harus diterima sebagai acuan dalam segala hal, termasuk dalam mengatasi permasalahan sosial dan politik. Prinsip tersebut akan melahirkan kepastian hukum yang mengarah pada lahirnya budaya politik yang taat dan sadar hukum. Prinsip tersebut dapat mendorong terciptanya kehidupan yang demokratis.

Dalam definisi sederhana, negara hukum dapat diartikan sebagai negara yang dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas ketentuan hukum. Supremasi hukum menjadi salah satu prinsip dasar yang wajib dijunjung tinggi oleh negara-negara hukum, seperti Indonesia.

Supremasi hukum artinya upaya penegakan dan penempatan hukum pada posisi tertinggi. Penempatan hukum yang sesuai tempatnya ini dapat melindungi seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun, termasuk penyelenggara negara itu sendiri. Supremasi hukum diartikan sebagai penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas dari campur tangan dari pihak manapun.

Hak Asasi Memperoleh Keadilan

Supremasi hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan masyarakat dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh individu lainnya. Supremasi hukum juga menjadi jaminan kedudukan yang sama dalam hukum bagi setiap warga negara. Pada akhirnya, hal tersebut dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berkehidupan, berbangsa, dan bernegara.

Batang tubuh UUD 1945 mengatur hak asasi warga negara untuk memperoleh keadilan. Dimana, setiap warga negara berhak memperoleh  keadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Pengaturan yang secara tegas atau secara tersirat tentang  hak asasi memperoleh keadilan dapat kita baca dalam pasal-pasal sebagai berikut:

  •       Pasal 28-D UUD 1945 menyebutkan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  •       Pasal 28-G UUD 1945 menyebutkan: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat

 atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. ·        Pasal 28-H UUD 1945 menyebutkan: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

  •       Pasal 28-I UUD 1945 menyebutkan: (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Disamping itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berisikan pasal-pasal yang mengatur hak-hak warga negara untuk memperoleh keadilan. Setiap warga negara berhak memperoleh  keadilan dalam berbagai aspek kehidupan sebagai berikut:

  •       Pasal 17 UU HAM menyatakan: Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
  •       Pasal 18 UU HAM menyebutkan:  (1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana ini dilakukannya. (3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka. (4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  •       Pasal 19 UU HAM menyebutkan: (1) Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah. (2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

 Hak Keadilan Dalam Proses Hukum

Dalam praktek penegakan hukum dikenal istilah due process of law. Dalam bahasa Indonesia, arti due process of law adalah proses hukum yang adil. Lebih lanjut, makna dari proses hukum yang adil (due process of law) tidak saja berupa penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan (yang dirumuskan adil) secara formal, tetapi juga mengandung jaminan hak atas kemerdekaan dari seorang warga negara.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK) lebih lanjut menekankan perihal hak asasi memperoleh keadilan dalam praktek peradilan di Indonesia. Setiap warga negara yang sedang bersentuhan dengan proses hukum tetap diberikan hak untuk mendapat perlakuan yang adil.

Adapun, dalam UUKK pengaturan due process of law adalah sebagai berikut:

  •       Pasal 6 UUKK menyebutkan: (1) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain. (2) Tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
  •       Pasal 7 UUKK menyebutkan: Tidak seorangpun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  •       Pasal 8 UUKK menyebutkan: (1) Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

         Pasal 9 UUKK menyebutkan: (1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. (2) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi, dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam undang-undang.

 

  •       Pasal 17 UUKK menyebutkan: (1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. (2) Hak ingkar sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.  

Prinsip-prinsip due process of law dalam KUHAP harus dijadikan pedoman bagi pelaksanaan KUHAP yang benar-benar memperhatikan dan melindungi hak  asasi manusia, karena inilah yang kemudian akan mendasari perlindungan hak asasi manusia (“HAM”). Menurut M. Yahya Harahap (mantan Hakim Agung RI), esensi due process of law sudah dirumuskan di dalam Bab VI Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu:

  1.     The right of self-incrimination. Tidak seorang pun dapat dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya atau orang lain dalam suatu tindak pidana.
  2. Dilarang mencabut dan menghilangkan (deprive) hak hidup (life), kemerdekaan (liberty), atau harta benda (property) tanpa sesuai dengan ketentuan hukum acara (without due process of law).
  3. Setiap orang harus terjamin hak terhadap diri (person), kediaman, surat-surat atas pemeriksaan dan penyitaan yang tidak beralasan.

4  Hak konfrontasi (the right to confront) dalam bentuk pemeriksaan silang (cross examine) dengan orang yang menuduh (melaporkan).

  1.     Hak memperoleh pemeriksaan (peradilan) cepat (the right to a speedy trial).
  2.     Hak mendapat perlindungan dan pemeriksaan yang sama dalam hukum (equal protection and equal treatment of the law).
  3.     Hak mendapat bantuan penasehat hukum (the right to have assistance of counsel) dalam pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat 1 KUHAP. Hak ini juga berkaitan dengan asas presumption of innocence yaitu:
  4. melarang penyidik melakukan praktik pemaksaan yang kejam untuk memperoleh pengakuan (brutality to coerce confession); dan

b.melarang penyidik melakukan intimidasi kejiwaan (psychological intimidation). (Jan Waliston Nababan,S.H.)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*