
Kabarindonesianews-Berakhirnya masa belajar siswa kelas 6 di SDN Curug 1 Kecamatan Gunung sindur Kabupaten Bogor membawa petaka bagi siswa dan orang tua siswa akibat adanya biaya perpisahan sekolah yang sangat memberatkan orang tua siswa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Bahwa hal ini dapat di katakan pungli dan dapat masuk di jerat ke dalam Surat Edaran Permendikbud No 14 Tahun 2023 terkait kegiatan perpisahan/ wisuda dengan memungut biaya kepada wali murid, Permendikbud No 60 Tahun 2011 larangan pungutan biaya pendidikan .
Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Wali murid yang enggan namanya di tulis ,menjelaskan kepada wartawan, pada rapat dengan komite mengajukan biaya di angka 1,3 juta rupiah akhirnya di putuskan 1 juta rupiah dengan rincian 500 ribu biaya study tour yang 500 ribu buat biaya ujian .
Sebenarnya banyak wali murid yang keberatan dengan biaya tersebut, tapi kami hanya menurut saja khawatir nanti ada apa – apa dengan nilai anak saya ,ungkapnya.
Saat di konfirmasi awak media Kamis (11/1/24)
Kepala SDN Curug 1 Yati Hartati di dampingi Guru Nurdin.S mengakui adanya biaya 1 juta rupiah dengan rincian 500 ribu rupiah biaya study tour ke Bandung dan sisanya 500 ribu rupiah biaya foto untuk ijazah ,panggung dan lain sebagainya.
Yati Hartati menambahkan sudah laporan ke atasan pengawas, polisi dan pemberitahuan ke Dinas Pendidikan terkait study tour tapi dia tidak mau menjelaskan rincian yang sisanya 500 ribu rupiah ,hanya kami yang tau dan sudah di perintah kan atasan kami , ujarnya kepada awak media.
Bahkan saat di tanya ,Yati Hartati sudah merasa benar dengan mengutip biaya 1 juta rupiah untuk study tour dan perpisahan siswa Kelas VI.
Selaku ASN juga terindikasi menyalahkan gunakan wewenang jabatan dan kedisiplinan pegawai negeri sipil yang tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010 . Team Investigasi LSM Barak PAC Gunung Sindur Asep akan melaporkan dan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, terkait pungutan biaya perpisahan kelas VI SDN Curug 1 yang sangat membenani wali murid di saat perekonomian sulit harus membayar 1 juta rupiah per siswa ,tegasnya, (Team)
Leave a Reply