
Kabarindonesianews-Sangat luar biasa kelakuan seorang ASN menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri dan sekaligus Ketua PGRI Kecamatan Gunung sindur Kabupaten Bogor tak peduli dengan aturan larangan penjualan buku LKS dan memberikan contoh tidak baik .Jelas – jelas dalam PP No 17 Tahun 2010 dan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait pelarangan penjualan bahan ajar di antaranya buku oleh satuan pendidik termasuk Kepala Sekolah dan guru .
Mukron Raisa Ketua PGRI Kecamatan Gunung sindur yang menjabat Kepala SDN Cibinong 03 merangkap PLT Kepala SDN Cidokom 01 saat di konfirmasi via layanan whatapps mengenai indikasi penjualan buku LKS yang melibatkan guru kelas dengan seenaknya menjawab ” Sudah Konfirmasi ke LSM dan Wartawan yang jual Buku LKS ” , sepertinya dia malah menuduh , bukannya memberikan klarifikasi .
Tidak hanya itu saat di telpon pun tak di respon , bahkan chat whatapps pun sama sekali di hiraukan.
Sangat di sesalkan seorang Ketua PGRI tingkat Kecamatan memberikan contoh tidak terpuji dengan mengabaikan aturan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait pelarangan penjualan buku LKS.
Sampai berita ini di tayangkan tidak ada statement dari Mukron selaku pimpinan dan penanggung jawab dari SDN Cibinong 3 serta Cidokom 1 yang menjual buku LKS melalui guru kelas masing-masing . Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sepertinya tebang pilih saat memanggil Kepala sekolah yang menjual buku LKS, kuat dugaan menerima jatah juga dari Kepala. Sekolah sehingga tidak semua di panggil atau di berikan sangsi .(team)
Leave a Reply