Kabarindonesianews-Bogor, Kepolisian Resort Metro Depok, Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Tajurhalang melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras) pada Sabtu malam (29/10).
Kapolsek Tajurhalang mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolresta Depok Kombes Imran agar Polsek jajarannya melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat agar tidak membeli dan mengkonsumsi miras ditempat – tempat umum. Selain merusak kesehatan meminum miras juga bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Iptu.Tamar selaku Kapolsek Tajurhalang.
Kegiatan kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tajurhalang dan didampingi Kanit Sabhara Ipda Dompas, Aiptu Luji, Aiptu Supriono, Aipda Burhanuddin, Aiptu Aria bersama 4 (empat) anggota jaga melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah Warung dan rumah yang di curigai menjual Minuman Keras dan berhasil menyita beberapa jenis minuman beralkohol
Adapun identitas pelaku sbb:
Kma istri dari Pemilik toko bernama Fhl TKP toko jamu d.a. kp. Nanggela RT. 02/05 desa Sukmajaya kec. Tajurhalang dengan barang bukti yang disita antara lain
10 botol ciu
1 botol anggur putih
2 botol intisari
2 botol anggur merah
2 botol kolesom
1 botol anggur hijau
2 botol frost
3 botol Singaraja
Penyitaan BB disertai dengan penyerahan surat tanda terima barang bukti. Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Tajurhalang bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Tajurhalang”, ucap Iptu Tamar
Lanjut Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar mengatakan bahwasannya mjnuman keras dapat bakal dapat menjadi pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, tutur Kapolsek
Kepolisian Sektor Tajurhalang selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya, tambah Kapolsek (Wawan)
Leave a Reply