Kabarindonesianews-Kadi Madrasah H. DEDE SUPRIATNA, S.Ag., M.Pd.I diminta untuk mempersiapkan Ujian Madrasah sebagai akhir pembelajaran siswa di MI.
Dede mengatakan, Ujian Madrasah adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidik UM ini berupa kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
“Sesuai dengan SK Dirjen Pendis nomor 455 tahun 2022 tentang Prosedur Opeerasional Standar POS Ujian Madrasah (UM) tahun pelajaaran 2021/2022, diatur tentang pelaksanaan UM,” kata Dede.
Dede menjelaskan, bentuk UM ini, utamanya pada masa pandemi adalah portofolio, penugasan, praktik, tes tertulis, atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Dede mengungkapkan, UM tahun ajaran 2021/2022 ini, Kementerian Agama baik tingkat pusat, provinsi maupun daerah tidak diperkenankan menyusun soal, menghimpun, dan menggandakan soal UM. “Semua proses UM dari perencanaan, penyusunan kisi-kisi, penyusunan soal-soal, dan mendistribusin naskah semua menjadi kewenangan madrasah sendiri. Kemenag tidak diperkenankan turun tangan.,” jelas Dede.
Dede menjelaskan, waktu pelaksanaan UM menjadi kewenangan madrasah sendiri. Berharap siswa madrasah lulus 100 persen.(imas)
Leave a Reply