Kabarindonesianews-Ꭰinas Perhubungan Kabupaten Bogor mulai gencar melakukan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan sedang hingga besar.
Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang harus melakukan Uji KIR atau Uji Berkala.
Pengujian kendaraan dilakuakan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.
Terpisah,Muhammad Faiz selaku bidang keselamatan mengatakan, “Uji KIR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilalui setiap kendaraan bermuatan sedang dan besar dan hari ini sudah 188 kendaraan,”terang
Olehnya itu, Faiz menegaskan setiap kendaraan sedang hingga besar yang ingin beroperasi di Kota Bogor atau pun di Kota Lainnya mesti melewati uji KIR.(imas)
Leave a Reply