Kabarindoesianews-Pelaksanaan kegiatan Rapat Penyuluhan Program PTSL Desa Tapos II Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor
Pada Hari Selasa 7/09/2021 Berlangsung Di Aula Kantor Desa Tapos II.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari Puad Wahyudi S.A Kepala Desa ( Kades ) Abdul Rozak Sekretaris Desa ( Sekdes ) team BPN.BPD Bhabinkamtibmas Babinsa serta RT/Rw ikut serta Hadir dalam kegiatan ini
Tetep Menjalankan Protokol Kesehatan ( Prokes ) Di Wajibkan Memakai Masker serta menjaga Jarak.
Puad Wahyudi Kepala Desa ( Kades ) Tapos II saat di temui mengatakan untuk warga Masyarakat Khusus nyaa di Wilayah Tapos II yang mau mengajukan Program PTSL,Para pemohon harus memenuhi syarat -Syarat sebagai berikut :
1.Kartu Tanda Penduduk ( KTP ),Kartu Keluarga ( KK ).
2.Surat Tanah berupa,surat C,Akte Jual Beli,Akte Surat Hibah atau surat para saksi-saksi dan lainnya
3.Mengukur tanah dengan ada tanda Batas yang telah Di setujui oleh kedua pihak pemilik tersebut
4.Bukti pembayaran Surat Hak Atas Tanah Bangunan serta Bukti pembayaran Pajak
Jika semua persyaratan sudah di lengkapi langsung bisa mengajukan atau mendaftarkan Program PTSL ini.
Begitu juga Umar Sumardi SAP Ketua BPD Tapos II mengatakan kegiatan Rapat penyuluhan tersebut kepada calon pemohon PTSL ini adalah merupakan suatu tahapan untuk pembuatan PTSL Serta Pendataan.Pada tahapan lainnya para petugas akan menanyakan lebih detail riwayat atas dasar kepemilikan tanah, dasar kepemilikan sebelumnya apakah atas dasar dari warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
Menurut Umar tahap dalam proses Pengukuran.Para Petugas juga akan mengukur detail dan teliti batas-batas atas kepemilikan lahan tersebut. Dengan hal ini para pemohon harus dapat menunjukkan letak posisi tanah,bentuk bidang luas tanah serta batas bidang tanah.
Selain itu pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.tahap berikutnya adalah Sidang Panitia.
Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa, akan mencatat kesimpulan dan meminta keterangan yang lebih detail.
Setelah selesai dalam pendataan, pengecekan para pemohon PTSL tinggal menunggu hasil proses Serifikatnya.(fauzy)
Leave a Reply