Konflik Lahan Di Desa Cimanggis Tak Kunjung Usai, PT. JAS Dirugikan

Kabarindonesianews-Konflik Lahan di Desa Cimanggis Tak Kunjung usai, PT. JAS merasa dirugikan tak menemui ujungnya. Pagar tembok beton aset PT. Jangkar Agung Sejahtera (JAS) Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, dirusak sekelompok orang dengan tak dikenal.

Masih disoal terkait pembongkaran pagar arcon milik PT. Jangkar Agung Sejahtera (JAS) yang diduga di Beking oleh salah satu kesatuan TNI-AL. Saat ini satu unit alat berat (BEKO) sudah memasuki dan melanggar tanpa seijin milik PT. JAS Kamis 05/08/2021.

Saat ini alat berat (beko) berada dilahan milik PT. JAS pada Rabu malam Pukul 02:00 Wib dini hari. Tanpa pengawalan dan langsung memasuki area lahan PT tersebut.
Dan perlu di ketahui menurut, “Syamsudin, bahwa lahan milik PT. Jangkar Agung Sejahtera (JAS) sudah memiliki ijin yang di peruntukan perumahan, Siapapun oknum dilarang melakukan kegiatan tanpa seizin dari PT. tersebut, tegasnya Syamsudin.

Pada kesempatannya, “Anggriyawan Ketua Karangtaruna Desa Cimanggis membeberkan, Benar adanya mobilitas alat berat (beko) sudah memasuki area lahan milik PT. JAS yang diduga akan ada pengerjaan pengerukan lahan. Kami dari OKP terutama Pemuda Pancasila (PP) dan Kepemudaan melarang adanya kegiatan, dan saya berharap kepada pihak manapun yang diutamakan ijin jangan sampai terjadi kerugian pada warga. Dan kita berpihak kepada warga”, Jelasnya.

Menyambangi kediaman Kades,” Menurut penjelasan Abdul Azis Anwar Kades Cimanggis Kecamatan Bojonggede, “ini kejadian kedua kali bahwa pihak Desa pun tidak mengizinkan dan saat itupun saya kirimkan surat kepada Bupati, Satpol PP Tigapilar saya kirim dengan surat. Senantiasa ya hari ini bahwa yang akan di keruk tanahnya sertifikat adalah milik PT. Lingga Elok,” ungkapnya.

Masih Abdul Azis menambahkan, “intinya saya tidak mengijinkan jangan sampai terulang yang kedua kali. Jalanan hancur, licin, banyak luka dan banyak korban masyarakat saya, karna itu sesuai undang-undang harus pakai mekanisme DLH lingkungan hidup mengeluarkan tanah ada undang-undang nya dan itu harus ditempuh”,Tutupnya.(red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*