Kabarindonesianews- Galian Cut end fill yang berlokasi di sekitaran Billabong Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede semakin menjadi adanya keluar masuk truk pengangkut tanah tanpa seizin kepada pemilik tanah PT. Jangkar Agung Sejahtera maupun Pemerintah terkait.
Sebelum nya sudah kedua kali gabungan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) menyegel (police line) lokasi galian, namun masih dilakukan galian Cut end fill tersebut.
Hal itu disampaikan, kuasa hukum PT Jangkar Agung Sejahtera DR. H. Afifuddin SH, MH menegaskan, Besok kami laporkan ke aparat penegak hukum.
“kita warga Indonesia yang taat hukum, kalau ada warga negara yang melanggar hukum tentu ada proses hukumnya, “Kata Afifuddin melalui whastapp nya.
Menurut nya, “saya juga memandang ada instrumen yang tidak berjalan dalam penegakan hukum”.
“Dalam masalah penggalian tanah ini, nampaknya ada pembiaran oleh institusi yang berwenang dan tidak bertanggung jawab untuk masalah ini, dan kami sangat menyayangkan mengapa sampai terjadi hal seperti itu. “Ujar kuasa hukum PT. Jangkar Agung Sejahtera
Aktivitas melanggar hukum ini tak mendapat perhatian khusus dari Pemerintah setempat. Bahkan dari pihak aparatur Hukum wilayah Bojonggede, seolah menutup mata adanya galian yang tanpa ijin tersebut.
Namun meski diduga tak berizin, penambangan dilakukan terang-terangan tanpa ada rasa takut. Kegiatan tersebut sudah terbiasa dan seakan aman aman saja, Tak hanya itu, penambangan galian C tersebut juga menggunakan alat berat.
Terkait lemahnya pengawasan dari Pemkab Bogor dan Aparat Hukum dipertanyakan warga masyarakat sekitar , Terlebih penambangan yang beroperasi tanpa mengantongi izin PT. Jangkar Agung Sejahtera.
Ini video: https://m.youtube.com/watch?v=0lgtbZbb4WQ
Nara sumber : Iwang
Leave a Reply