Desa Pasir Laja realisasikan Program-Program Pemerintah Sesuai Aturan

Kabarindonesianews-Situasi bangsa yang saat ini mengalami pandemi virus Corona serta Usaha pemerintah dalam mengantisipasi penularan virus ini terus dilakukan, serta melaksanakan dan melanjutkan program kegiatan di setiap sektor demi pencapaian peningkatan kemajuan pembangunan.

Ini terlihat dalam pelaksanaan program rutilahu atau rumah tidak layak huni secara reguler oleh pemerintah daerah kabupaten bogor dalam peningkatan kelayakan hunian atau rumah bagi masyarakat.

Desa PasirLaja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, desa yang mendapatkan program rutilahu/RTLH sebanyak 7 unit dimana para keluarga yang mendapatkan program ini melalui verifikasi serta musyawarah yang dilakukan pemerintah, RW dan RT serta disosialisasikan kepada warga yang berhak mendapatkan bantuan.

Hal ini disampaikan oleh Hendra Supriadi sebagai kasie pemerintahan /tim TPK desa Pasirlaja,
mewakili Kepala desa saat diminta penjelasan terkait program tersebut.

Hendra menjelaskan bahwa program ini mengikuti aturan serta juknis dalam mengajukan program RTLH bagi warganya,selanjutnya ini disosialisasikan kepada RW dan RT diterus kepada warga yang menerima .

Adapun warga yang mendapatkan program RTLH berada di:Rt 02,03,05/RW 05 kp.Lewikotok,02/4,02/03 kp.pasirkapa, 04/01jln Sukaraja dan 01/02 Menteng II.

Pelaksanaan rutilahu melibatkan BPD, LPM ,Babinsa, Binmas dan TPK sebagai pemantau kegiatan di mana harus membuat RAB dari kebutuhan rumah tidak layak huni/RTLH mengacu kepada kondisi rumah yang akan dikerjakan/rehab dalam program ini,karena menyangkut anggaran yang sudah ditetapkan sebesar 15 juta, “diberikan bentuk bahan bangunan yang dibutuhkan dalam rehab RTLH bukan uang” jelas Hendra

Perhatian dalam pelaksanaan rutilahu adalah kondisi atap, lantai dan dinding rumah yang sudah tidak layak huni sesuai mekanisme kriteria petunjuk teknis yang harus diikuti,karena sudah dibuat RAB kebutuhan rehab rumah dan anggaran yang sudah ditetapkan,pekerjaan harus dimaksimalkan tambahnya.

TPK sebagai pemantau pelaksana kegiatan harus memberikan laporan dan berkoordinasi kepada Kaur kesejahteraan serta diteruskan ke kasie Ekbang Kecamatan agar pelaksanaan kegiatan dapat termonitor dan ketika ada kendala di lapangan bisa dikomunikasikan karena dalam pengerjaannya kita lakukan secara swadaya.

” dengan anggaran yang sudah ditentukan kami maksimalkan karena di sana sudah termasuk pembiayaan pekerja atau tukang serta pajak dalam pembelian barang” tambahnya.

Kami tetap mengikuti aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di mana kondisi saat ini masih dalam masa pandemi virus Corona ucapnya.

Terkait bantuan sosial yang disalurkan pemerintah baik pusat,provinsi,daerah serta Dana desa untuk membantu masyarakat terdampak Covid 19 , Hendra mengatakan “sudah disalurkan karena kami sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dengan mengikuti aturan yang ditetapkan” dan dapat dipantau dilapangan tegasnya.

Diharapkan masyarakat yang menerima bantuan menjadi nyaman,aman serta lebih terjamin dan dapat meningkatkan pola kehidupan yang lebih baik dan pemerintah diharapkan dapat menambah kuota penerima juga meningkatkan nilai bantuan melihat kondisi kebutuhan di lapangan katanya mengakhiri. (LIM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*