Polsek Bojonggede Mendisiplinkan Penggunaan Masker

Kabarindonesianews-Pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020, di Mako Polsek Bojonggede, telah dilaksanakan Kegiatan Pendisiplinan Penggunaan Masker oleh Anggota Polri yang Diamplifikasi serta Diviralkan di Media Sosial:

*Bentuk Kegiatan :*
1. Mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker bagi personil Polri oleh Kapolsek Bojonggede.
2. Pengecekan penggunaan masker bagi personil Polsek Bojonggede oleh Kapolsek Bojonggede meliputi : Tempat-tempat Pelayanan Publik, Ruang Kerja, maupun lingkungan Mako Polsek Bojonggede.
3. Sie Humas dengan melibatkan rekan2 dari wartawan dan media melakukan peliputan dan memviralkan kegiatan tersebut

*Tujuan Kegiatan :*
1. Menumbuhkan kedisiplinan dan kesadaran pentingnya penggunaan masker bagi seluruh anggota Polsek Bojonggede.
2. Sebagai bentuk Sosialisasi dan edukasi serta memberikan teladan kepada masyarakat terkait penerapan Protokol kesehatan terutama penggunaan masker guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan Pendisiplinan Penggunaan Masker oleh Anggota Polri yang Diamplifikasi serta Diviralkan di Media Sosial oleh Polsek Bojonggedei berjalan dengan tertib dan situasi terkendali kondusif.
Demikian yang bisa dilaporkan.

Sesuai Instruksi Presiden, TNI-Polri Mulai Disiplinkan Penggunaan Masker Pada Anggotanya

TNI bersama Polri akan mulai melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas TNI dan kepolisian se-Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 atau virus corona.

Kepolda Metro Jaya mengatakan bahwa selama dua hari kedepan, seluruh jajaran TNI dan Polri akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internal Jajaran Polda Metro Jaya

” Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh personil polda metro dan jajaran dari polres hingga polsek melakukan pendisiplinan penggunaan masker ,” ini di mulai dari internal personil kepolisian khususnya personil Polda Metro Jaya Dan Jajarannya hingga terbawah

Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polisi Militer (POM) Kodam Jaya melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost Polda Metro Jaya dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan Pergub DKai Jakarta no 51 thn 2020

Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polda metro jaya dan masyarakat bisa hidup tenang. ( red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*