SMAN 7 Bogor PPDB Berjalan Lancar

Kabarindonesianews-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMA Negeri 7 Bogor, berjalan dengan tertib dan kondusif.

Bagian Humas SMA Negeri 7 Bogor, Agus mengatakan bahwa hingga hari pelaksanaan PPDB 2019 ditempatnya berjalan dengan lancar.PPDB dimulai 17 Juni sampai 22 Juni 2019 dan pengumuman 29 Juni 2019.

Hal itu tak terlepas dari sosialisasi yang dilakukan oleh pihak sekolah yang gencar memberi informasi kepada calon siswa ataupun orang tua siswa terkait mekanisme pendaftaran PPDB 2019.

“Alhamdulillah selama pelaksanaan PPDB orang tua siswa itu hadir dengan tertib, kondusif mengikuti mekanisme tata cara yang memang telah kita sosialisasikan seperti itu. Mereka datang dengan tertib mengambil nomor antrean lalu melakukan verifikasi,” ujarnya.

SMA Negeri 7 Bogor menerapkan 3 jalur dalam PPDB 2019, di antaranya yaitu jalur zonasi, jalur prestasi dan yang ketiga adalah jalur perpindahan orang tua.

Untuk jalur zonasi, SMA Negeri 7 Bogor membaginya dengan dua kategori yakni zonasi murni dan zonasi kombinasi.

“Jadi PPDB 2019 ini ada 3 jalur. Pertama itu jalur zonasi. Zonasi itu dibagi dua ada zonasi murni dan kombinasi. Zonasi murni itu artinya tempat tinggal dan tempat tinggal ini diberikan wewenang yang besar jarak sesuai dengan tempat tinggal. Kemudian ada zonasi kombinasi. Itu gabungan nilai ujian ditambah jarak tetapi lebih cenderung dominan adalah nilai ujiannya 70 persen, jarak 30 persen,” terangnya.

Kemudian untuk jalur prestasi akademik dan non akademik, SMA Negeri 7 Bogor menyediakan kuota 5 persen.

Yang ketiga adalah jalur perpindahan orang tua.”Yang ketiga yaitu jalur perpindahan orang tua Kedinasan. Perpindahan orang tua harus ada surat dipindah tugaskan di daerah atau wilayah 5%,” jelasnya.

Kouta siswa SMAN 7 Bogor 9 kelas berjumlah 36 siswa perkelas jadi jumlah seluruhnya 324 dikurangin siswa tidak naek 5 siswa kelas. Jadi kouta yang akan diterima 319 siswa.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan pendaftaran di SMA Negeri 7 Bogor antara lain, surat keterangan lulus SMP SKUN, Akte kelahiran, KK, karena sistem zonasi, ktp orang tua itu yang menjadi saksi, Surat pertanggung jawaban mutlak orangtua. Itu untuk berkas persyaratan,” pungkasnya.(Nia)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*