
Kabarindonesianews-Pembangunan tower telekomunikasi Di kp Ciawi tali 01/06 desa Rawa Belut Kec.sukaresmi tak berizin antara pihak yang membangun tower dengan warga terdekat.
Menurut warga berinisial A yang Rumah nya dekat dengan pembangunan tower mengatakan kepada pihak media ,saya tidak tahu bahwa akan di bangun Tower,karena tidak ada sosialisasi dari pihak pemerintah desa,Saya dan tetangga waktu itu di pinta KK sama KTP dan di suruh Tanda tangan dan di beri uang 500 ribu ,semua yg di kasih kompensasi yang dekat sama Tower 1 juta,yg jauh 500 ribu.
Sempat dikabarkan persetujuan warga sudah beres. Pihaknya lalu mengirimkan petugas mengecek. Namun ternyata tidak semua warga di radius dekat tower menyetujui. Justru warga yang tanda tangan persetujuan itu berada di luar radius terdekat tower.
”Jadi ternyata ada warga yang komplain dan mengadu tidak setuju dengan pendirian tower,” terangnya.
Menurut aturan pembangunan tower kan selain itu diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Sementara itu, untuk persyaratan mendirikan tower di pemukiman sebagai berikut:
Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;
Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat;
Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat berikut:
Surat Permohonan pemohon.
Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.
Rekomendasi Kepala Desa setempat.
Rekomendasi Camat setempat.
Bukti kepemilikan tanah.
Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.
Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.
Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi.
Tapi awak media kelapangan belum menemukan satu pun ijin dimana ada nya pembangunan tower,
Kepala desa pun mengatakan katanya sudah sosialisasi namun bersebrangan dengan apa kata warga,dan kades pun keceplosan waktu di tanya awak media kalau di sosialisasikan warga tidak mungkin kasih ijin,nah di sini ada apa pihak kades sama perusahaan tower ini.(Tim)
Leave a Reply