kabarindonesianews-Polres Bogor,Sabtu, 30 Maret 2024, Polsek Rancabungur menerima Laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasa berupa 1 (satu) unit sepeda motor milik Sdr. JUNAIDI di Jl. Raya Rancabungur Ciseeng Kp. Karacak Ds. Rancabungur Kec. Rancabungur Kab. Bogor.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat,S.SOS menjelaskan bahwa – Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 23.30 wib di Jl. Raya Rancabungur Ciseeng Kp. Karacak Ds. Rancabungur Kec. Rancabungur Kab. Bogor. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengikuti korban yang sedang berkendaraan dan memberhentikan korban dengan cara menendang sepeda motor korban hingga terjatuh sambil mengacungkan senjata tajam berupa golok selanjutnya mengambil kendaraan korban.
Korban Sdr J, lahir Jakarta, 30 Januari 1987, Islam, Buruh Harian Lepas, Alamat Kp. Parung Panjang Atas Ds./Kec. Leuwiliang Kab. Bogor, untuk identitas Pelaku masih dalam Penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Rancabungur.
Modus Pelaku dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda H1B02N42L0 A/T No. Pol. : F-6349-FIJ, tahun 2023, No. Ka. : MH1JM9131PK021938, No. Sin. : JM91E3019331, An. J, Alamat Kp. Parung Panjang Atas Ds. Leuwiliang Kec. Leuwiliang Kab. Bogor yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya. Awal mula kejadian pada saat korban/pelapor pulang bekerja dan mengendarai sepeda motornya dari arah Ciseeng menuju Ciampea tepatnya di Jl. Raya Rancabungur Ciseeng Kp. Karacak Ds. Rancabungur Kec. Rancabungur Kab. Bogor, korban diikuti oleh 2 (dua) orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam dan menendang sepeda motor korban sampai korban/pelapor terjatuh. Pada saat korban/pelapor akan mengambil kunci motor, pelaku mengacungkan senjata tajam berupa golok dan selanjutnya korban/pelapor mengamankan diri dengan berlari ke kebun mlik warga. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik korban/pelapor dan selanjutnya melarikan diri kearah Ciampea Kab. Bogor. Akibat kejadian tersebut korban/pelapor mengalami luka-luka dengan kerugian sekitar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan korban/pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rancabungur untuk ditindaklanjuti.
Para Pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan berupa 1 (satu) unit sepeda motor sebagaimana dimaksud akan dikenakan dalam pasal 365 KUHPidana.(Nia)
Leave a Reply