Kabarindonesianews-Sejumlah jajaran Polsek di wilayah hukum Polsek Bojonggede menggelar razia masker atau operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, Selasa(14/10/2020).
Terdapat puluhan pengendara motor dan mobil yang terjaring razia masker dalam operasi yustisi ini.
Di wilayah Polsek Bojonggede, petugas polisi menggelar razia di Jalan Jalur Raya Abdul Halim (Depan Mako Polsek Bojonggede),Depan Pasar Tradisional Bojonggede,Depan Kantor Kecamatan Bojonggede,Pertigaan Pasar Selasa Tajurhalang,Depan Kantor Kecamatan Tajurhalang,Jalan Raya Tonjong,Pertigaan Jalan Raya Cimanggis,Pertigaan Jalan Raya Citayam.
Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi, SH mengatakan memberikan sanksi sosial dan tindakan disiplin kepada warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Bagi warga yang melanggar kami berikan sanksi dan tindakan disiplin sosial, berupa menyapu atau membersihkan tempat yang kotor,” ungkap Supriyadi.
Supriyadi menegaskan kegiatan ini sebagai bentuk kedisiplinan warga.
Operasi Yustisi Secara Stasioner dan Mobile Wajib Masker serta Penanganan Penyebaran Virus Covid -19 dan Himbauan untuk berpedoman pada protokol Kesehatan.
“Pemberlakuan sanksi bagi masyarakat berupa teguran lisan bagi masyarakat yang tidak memakai masker,” Supriyadi.
Warga yang kena sanksi operasi yustisi Sanksi Push Up 7 orang,Sanksi Pembacaan Teks Pancasila 11 orang,Teguran sebanyak 40 orang yang tidak pakai masker, selanjutnya diberikan masker oleh petugas.
Sementara itu, jajaran polisi memastikan saat ini polisi sedang gencar-gencarnya melaksanakan kampanye kesehatan terkait antisipasi menularnya Covid-19.
“Kegiatan kampanye 3M adalah memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak terus dilaksanakan,” tutur Supriyadi.(Nia/Jhon)
Leave a Reply