Dirut PDAM Tirta Kabupaten Bogor Melakukan Penandatanganan Perpanjangan Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

Kabarindonesianews-Direktur Utama Perusahaan Daerah Air2 Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Hasanudin Tahir baru saja melakukan penandatanganan berupa perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Selasa (8/10/2019).
“Saya atas nama PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor ingin jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mengawal segala kebijakan hukum yang ada dalam intern BUMD kami,” kata Hasan.
Lanjut Direktur Utama, jika ada tiga point utama dalam kerjasama PDAM yang dipimpinnya dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, diantaranya bantuan hukum, perlindungan hukum dan bentuk lainnya yang berkaitan dengan permasalahan hukum. “Karena operasional kami terkait dengan pelayanan baik internal maupun eksternal tentu akan berhubungan dengan hukum,” ungkap Hasan.Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartono menambahkan bahwa memang sesuai dengan Undang- undang No. 16 Tahun 2004, Kejaksaan memiliki fungsi sebagai lembaga bantuan hukum untuk Badan Usaha Milik Daerah/Negara (BUMD/BUMN) ataupun instansi lainnya.
“Kami berharap kedepannya bisa bekerjasama dalam hal legal audit/hukum di PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor,” ujar Bambang.(Reny).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*