Warga Cimahpar Manfaatkan Program PTSL di Kantor Kelurahan

Kabarindonesianews-Warga Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor manfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mengurus kepemilikan sertifikat tanah.

Lurah Cimahpar, Roni menuturkan, untuk wilayahnya disediakan kuota sertifikat tanah sebanyak 3.000 berkas. Pada 2019 tercatat 1.900 belum selesai warga yang mengurus sertifikat tanahnya melalui program PTSL ini.

Menurut Ronni, pihaknya hanya mengumpulkan berkas dari warga. Jika ada warga yang konsultasi atau bertanya, diarahkan ke kantor BPN Bogor.

Untuk pengendalian pelaksanaan PTSL tingkat kelurahan diketuai Kasi Pemerintahan Kelurahan. Pihaknya juga mengaku sudah memerintahkan para Kasi Pemerintahan Kelurahan bersama Koordinator RW agar memberikan informasi kepada para pemilik bidang tanah untuk mengumpulkan copy data kepemilikan bidang tanahnya.

Ada pun syarat untuk untuk mengurus sertifikat, warga harus menyiapkan berkasnya. Antara lain foto copy KTP, KK, copy bukti kepemilikan tanah, copy PBB. Kemudian copy tanda terima berkas pertama PTSL.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.(imas)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*