Kabarindonesianews– Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, S.H., S.I.K., M.A.P., memimpin langsung jalannya konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia pelaksanaan konferensi pers dilakukan di mako Polres Bogor, Kamis (29/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 23.05 WIB. Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa korban merupakan seorang anak berusia 16 tahun yang sebelumnya diketahui pergi bersama teman-temannya untuk menonton pertandingan sepak bola di luar Stadion Pakansari. Saat perjalanan pulang, korban bersama rekannya melihat rombongan sepeda motor yang sedang berkonvoi dan kemudian ikut bergabung dengan rombongan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat rombongan berhenti di Jalan Raya Jakarta-Bogor, korban turun dari sepeda motor yang ditumpanginya dan berpindah ke sepeda motor lain. Tidak lama kemudian, rekan korban mendapati kerumunan warga dan menemukan korban tergeletak dalam kondisi terluka. Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Cibinong, namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polres Bogor bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial (MR), berusia 29 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tersangka diamankan pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, atau kurang dari 1×24 jam sejak peristiwa terjadi.
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mengaku terpancing melakukan aksi tawuran ketika melihat iring-iringan sepeda motor melintas di sekitar lokasi. Tersangka juga mengaku membawa senjata tajam jenis celurit dan menyerang korban. Sat PPA Polres Bogor mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian serta satu buah senjata tajam jenis celurit.
Atas peristiwa tersebut, tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan kepemilikan atau penguasaan senjata tajam sebagaimana tercantum dalam pasal yang diterapkan penyidik. Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, S.H., S.I.K., M.A.P., Melalui konferensi pers ini mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, dan membangun komunikasi yang baik, Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mencegah aksi tawuran dan segala bentuk kekerasan yang dapat mengancam keselamatan jiwa. Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka dikenakan hukuman dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 Miliar Rupiah yang berisi di Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pelaku juga di kenakan Pasal 307 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun.(Nia)

Leave a Reply