Kejari Cibinong Diujung Tanduk! 150 Massa Desak Turun Jabatan Kajari Buntut Tuntutan Ringan 6 Bulan untuk Penganiaya Lawyer

Kabarindonesianews – Sebanyak 150 massa yang tergabung dalam Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Bogor, Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SOLIDARITAS), serta perwakilan korban hari ini menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor di Cibinong.

Aksi ini merupakan aksi Jilid ke-4 dalam mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang advokat yang terjadi pada 19 Desember 2025 di kawasan Sentul City, Bogor.

Kuasa Hukum Korban, Dr. Amrullah, S.H.I., M.H.I., yang juga Sekretaris DPP Forum Alumni BEM, menyatakan keprihatinannya terhadap lambannya proses hukum di Kabupaten Bogor.

“Kami dari Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia prihatin. Proses hukum ini sudah berlarut-larut. Seorang advokat yang sedang menjalankan profesi diintimidasi dan dianiaya, ini tidak bisa ditolerir. Ini akan memicu reaksi dari seluruh advokat dan aktivis pecinta keadilan,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa ditemui langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Bogor yang mewakili Kepala Kejaksaan yang sedang bertugas di luar.

Hasil audiensi, pihak Kejari berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menargetkan penahanan terdakwa Siti Saripah di Rumah Tahanan.

“Kami pegang janji Kejari. Kami beri waktu hingga putusan tanggal 5 November nanti. Jika janji itu tidak diindahkan, kami pastikan akan turun lagi dengan massa yang jauh lebih banyak. Ini bukan intimidasi, ini dukungan moral agar penegakan hukum di Bogor berjalan di koridor yang benar dan objektif,” pungkas Dimas Agung.

Aksi ini merupakan aksi Jilid ke-4 dalam mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang advokat yang terjadi pada 19 Desember 2025 di kawasan Sentul City, Bogor.

Korlap aksi, Isanudin dan Dimas Agung R, menyampaikan bahwa aksi dilakukan untuk mempertanyakan supremasi hukum dan rasa keadilan yang ada di kabupaten Bogor, karena masalah ini sudah sangat berlarut larut sehingga dapat menimbulkan pertanyaan tentang supremasi hukum yang tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku.

“Kami mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 6 bulan penjara. Padahal pasal yang didakwakan adalah Pasal 466 ayat 1 dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan. Tuntutan ini jauh dari rasa keadilan bagi korban,” tegas Isanudin di hadapan massa.

Diketahui, korban dalam kasus ini adalah seorang lawyer yang sedang menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum untuk menjaga objek tanah dan rumah di Klaster Hilltop, Sentul City yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Korban diduga mendapat intimidasi, pengancaman, hingga pemukulan oleh terdakwa berinisial Siti Saripah yang mengklaim sebagai anak angkat pemilik sebelumnya tanpa dasar hukum yang jelas.

Tuntutan Massa:
1. Mendesak Kejari Kabupaten Bogor menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 466 ayat 1.
2. Mendesak Pengadilan Negeri Cibinong memberikan putusan yang berkeadilan dan menjatuhkan hukuman maksimal.
3. Meminta agar terdakwa Siti Saripah segera dilakukan penahanan di Rutan.

4.Mendesak Turun Jabatan Kepala Kajari Cibinong Bogor, kwl tidak berani menangkap Tardakwa Siti Saripah di rutan tahanan.

Aksi berlangsung tertib dan damai tanpa anarkis. (Nia)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*